Ketua Komisi A DPRD Bantul, Agus Salim (kanan).IDN Times/Daruwaskita
Agus Salim menyebut, secara moral dan etika pun seharusnya para tenaga ahli tersebut mengundurkan diri secara terhormat bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan Suharsono. Sehingga, tidak terkesan mengejar honor sebagai tenaga ahli yang besarannya sekitar Rp3 jutaan per bulan.
"Nah sekarang kalau masih aktif menjadi tenaga ahli Bupati Bantul ternyata juga tidak pernah ngantor, tidak memberikan masukan kepada bupati terkait bidangnya masing-masing, ya sama aja makan gaji buta," tuturnya.
Tiga tenaga ahli Bupati Bantul ini, kata Agus, menerima honor dari uang rakyat sehingga harus ada kinerja yang terukur. Mereka terikat perjanjian untuk bekerja seperti biasanya hingga akhir bulan Mei sebelum resmi mengajukan surat pengunduran diri pada tanggal 1 Juni 2021.
"Saya melihat sendiri, sejak Bupati Bantul dan Wakil Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih dan Joko Purnomo dilantik sama sekali tidak pernah nongol di Pemkab Bantul. Mau terima gaji bupati atau masih merasa bekerja saya serahkan masyarakat Bantul untuk menilainya," ungkapnya.
"Kita dari Komisi A juga mempertanyakan perpanjangan masa jabatan Forum Pemantau Independen (Forpi) yang beranggotakan lima orang. Mereka juga diperpanjang hingga 31 Maret namun juga tidak pernah nongol (kerja) di Pemkab Bantul. Padahal per bulan mereka juga terima honor di atas Rp2 juta. Apa ya mau makan gaji buta juga?" tambah politisi PKB ini.