Koalisi Pegiat HAM dan Anti Korupsi Yogyakarta melaporkan Pj. Wali Kota Yogyakarta, Singgih Raharjo. (IDN Times/Tunggul Damarjati)
Langkah Singgih mendaftar keikutsertaan Pilkada 2024 belakangan menjadi polemik. Koalisi Pegiat HAM dan Anti Korupsi Yogyakarta melaporkan Singgih ke Gubernur DIY hingga Menteri Dalam Negeri karena yang bersangkutan dianggap berperilaku partisan dan punya motif politik praktis di tengah melaksanakan tugasnya.
Tri Wahyu, selaku koordinator koalisi mengatakan, pihaknya melaporkan Singgih karena yang bersangkutan mengambil formulir pendaftaran untuk Pilkada 2024 saat masih menjabat selaku Pj. wali kota.
"Kami kaget saat kami membaca di media, Saudara Singgih Raharjo mengambil formulir pencalonan Wali Kota Yogyakarta dalam Pilkada 2024 dari parpol tertentu di Yogyakarta. Saat ditanya wartawan, dia menyebut ada timnya dengan berkata 'Ya mengko tak cek ke timku ya' (ya nanti saya cek ke tim saya ya)," kata Tri di depan Kompleks Kepatihan atau Kantor Gubernur DIY, Kota Yogyakarta, Senin (29/4/2024).
Tri melanjutkan, sikap Singgih yang partisan atau memiliki motif politik praktis terindikasi dari iklan layanan masyarakat (ILM) Pemkot Yogyakarta dengan foto besar Singgih sendiri.
Tri menilai janggal karena iklan selamat datang untuk pemudik di Yogyakarta yang sampai sekarang belum dicopot. Belum lagi pemberitaan di media perihal Singgih mengambil formulir pendaftaran untuk Pilkada 2024.
Koalisi turut membawa bukti lain, berupa tangkapan layar undangan acara nonton bareng semifinal Piala Asia U23 antara Indonesia vs Uzbekistan di Kompleks Balai Kota Yogyakarta, dengan wajah Singgih terpampang lebih besar ketimgang punggawa timnas lainnya.
Koalisi memandang, sebagai ASN Pemda DIY, Singgih sebagai Pj Wali Kota Yogyakarta telah berperilaku partisan dan punya motif politik praktis yang tidak sesuai dengan Asas Umum Pemerintahan Yang Baik sebagaimana UU 28 tahun 1999, tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Asas Umum Pemerintahan Negara Yang Baik adalah asas yang menjunjung tinggi norma kesusilaan, kepatutan, dan norma hukum untuk mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas KKN (Pasal 1 angka 6 UU 28 tahun 1999).
Pasal 3 angka 7 UU 28 tahun 1999 juga menyebut salah satu asas umum penyelenggaraan negara adalah asas akuntabilitas, di mana setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan Penyelenggara Negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat.
Berdasarkan hal di atas, koalisi resmi melaporkan Singgih kepada Gubernur DIY, Mendagri, KPK RI dan Ombudsman RI Perwakilan DIY.
Koalisi meminta Gubernur DIY memerintahkan untuk mencopot semua iklan layanan masyarakat yang bernuansa iklan pengenalan diri Singgih jelang Pilkada kota yogyaarta 2024.
"Menyelidiki tim yang dimaksud saudara Singgih Raharjo untuk mengantisipi andaikata ada ASN lain yang terlibat dalam agenda politik praktis saudara Singgih Raharjo," lanjut Tri.
Kepada Mendagri, koalisi meminta Singgih dicopot dari jabatan Pj wali Kota Yogyakarta sebelum 22 Mei 2024 sebagai bentuk sanksi atau hukuman atas ASN yang partisan jelang Pilkada 2024, serta tidak kuasa menjaga amanah sebagai Pj wali Kota Yogya.
Lalu, KPK RI agar melakukan pengumpulan data dan penyelidikan terkait dugaan dana publik yaitu APBD Kota Yogyakarta yang dipakai Pj wali Kota Yogyakarta dengan modus konflik kepentingan. "Maksudnya bukan pelayanan publik tapi untuk kepentingan agenda pribadi yaitu motif politik praktis jelang Pilkada 2024,"ujar Tri. Pelaporan kepada Mendagri dan KPK RI dikirim lewat sebuah surat via kantor pos.
Terakhir, Ombudsman RI Perwakilan DIY agar dengan kewenangan own motion menyelidiki dugaan maladministrasi publik yaitu tindakan tindakan patut Singgih selaku Pj Wali Kota Yogyakarta sekaligus ASN Pemda DIY. Dalam hal ini Iklan Layanan Masyarakat (ILM) Pemkot Yogyakarta yang bernuansa iklan pengenalan diri.