Sebulan Beroperasi, Kaca KA Logawa New Generation Retak Dilempar Batu

- Kereta Api Logawa New Generation diserang pelemparan batu oleh orang tak dikenal, mengakibatkan kaca gerbong retak.
- Perbaikan kaca kereta harus menunggu PT INKA, mengakibatkan kerugian material dan operasional.
- Polisi Khusus Kereta Api melakukan penyisiran dan pengejaran pelaku vandalisme, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun.
Yogyakarta, IDN Times - Kereta Api Logawa yang baru sebulan beroperasi dengan rangkaian new generation jadi sasaran aksi pelemparan batu oleh orang tak dikenal. Aksi tak bertanggungjawab ini mengakibatkan kaca salah satu gerbong mengalami keretakan.
1. Tak ada penumpang terluka

Melalui instagram PT KAI, @kai121_ disampaikan KA Logawa New Generation jadi sasaran aksi vandalisme berupa pelemparan batu saat kereta tersebut melintas di antara Stasiun Rambipuji-Stasiun Mangli, Jember, Rabu (9/10/2024) sekitar pukul 18.40 WIB.
Lemparan batu membuat kaca kereta dengan nomor sarana K3 022437 mengalami retak, tepatnya pada kursi 2A dan 2B.
"Namun demikian, penumpang yang duduk di kursi tersebut dalam kondisi baik dan tidak mengalami luka sama sekali," tulis unggahan dalam akun resmi PT KAI @kai121_.
2. Suku cadang dan perbaikan harus menunggu pabrikan

Dijelaskan bahwa KA Logawa adalah salah satu kereta api yang mendapatkan alokasi sarana baru, yaitu Kereta Api New Generation. Aksi pelemparan kereta ini tidak hanya menimbulkan kerugian dari sisi material, tapi juga secara operasional.
"Karena suku cadang dan perbaikannya masih harus menunggu dari pabrikan, dalam hal ini PT INKA," tulisnya.
3. Ancaman pindana buat aksi pelemparan KA

Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) dengan dukungan aparat kepolisian setempat, segera melakukan penyisiran serta pengejaran di lokasi terjadinya pelemparan dan menindak tegas pelaku.
Tindakan vandalisme macam ini dapat membuat pelakunya dikenai ancaman pidana berdasarkan Pasal 194 ayat (1) KUHP yang berbunyi barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum yang digerakkan oleh tenaga uap atau tenaga mesin yang lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Apabila sampai pelemparan tersebut mengenai penumpang atau petugas sehingga menimbulkan luka, maka pelakunya bisa diancam dengan pidana maksimal lima belas tahun penjara. Bahkan kalau sampai menyebabkan korban meninggal, sanksinya pidana penjara seumur hidup sebagaimana tertulis di dalam Pasal 194 ayat (2) KUHP.
"KAI telah melakukan peningkatan sarana untuk memberikan kenyamanan dan pengalaman terbaik kepada pelanggan. Oleh karena itu KAI mengimbau dan mengajak masyarakat untuk menjaga sarana kereta api, salah satunya dengan tidak melakukan aksi vandalisme," tulis unggahan itu.