Satpol PP DIY Tutup 2 Lokasi Tak Berizin Tanah Kas Desa Sleman

Sleman, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja Daerah Istimewa Yogyakarta (Satpol PP DIY) kembali menyegel bangunan ilegal yang berdiri di atas Tanah Kas Desa (TKD), Kamis (6/7/2023). Total ada dua lokasi yang disegel di Kalurahan Condongcatur, Depok.
Dua lokasi yang disegel, pertama kos eksklusif, dan satu lagi lokasi dioperasikan sebagai sebuah kafe. Pada spanduk yang dipasang tertulis tempat tersebut melanggar Perda DIY Nomor 2 tahun 2017 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, serta Pergub DIY nomor 34 tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa.
1. Kos dan kafe ditutup
Kasi Penegakan dan Penyidikan Satpol PP DIY, M Tri Qumarul Hadi menjelaskan penutupan ini, telah melalui proses pemanggilan dan pemeriksaan kepada pemilik. Hingga akhirnya pada Kamis (6/7/2023) dilakukan penutupan.
"Hari ini kita diperintahkan untuk menutup dua lokasi. Kami menutup kos eksklusif Jogja Amazon Green II, dan satunya Kenari (kafe)," ungkap Qumarul, seusai menutup Jogja Amazon Green II.
2. Penghuni sudah diminta pindah
Jogja Amazon Green II memiliki luas 1.221 meter persegi. Kos eksklusif ini telah beroperasi sekitar tahun 2021, dan memiliki sebanyak 34 kamar. Seluruh kamar telah terisi semua.
Sebelum penutupan dilakukan seluruh penghuni kamar diminta untuk pindah. Diketahui Jogja Amazon Green tidak hanya berada satu lokasi. Namun lokasi lainnya disebut telah mengantongi izin.
3. Total terdapat 13 lokasi di Sleman ditutup
Kasus tanah kas desa di DIY ini bukan pertama kali terjadi. Beberapa kali Satpol PP DIY menindak bangunan yang berdiri di atas tanah kas desa karena tidak berizin. Di Sleman total sudah ada belasan lokasi yang ditutup.
"Bentuk usahanya beragam, ada perumahan, hunian hingga resto. Total ada 13 titik, ada di Kapanewon Depok, Ngaglik, Ngemplak," ujar Qumarul.