Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Satpol PP Bantul Tutup Outlet Penjual Miras Ilegal secara Permanen

Satpol PP dan Polres Bantul tutup Outlet 23 yang jual miras ilegal.(Dok.Polres Bantul)
Intinya sih...
  • Satpol PP dan Polres Bantul menutup outlet dan kafe yang menjual miras ilegal secara permanen.
  • Penutupan disebabkan karena tidak mengantongi izin penjualan miras dari Pemkab Bantul, hanya memiliki NIB dari OSS.
  • Polisi berkomitmen memberantas miras ilegal setelah kasus minuman keras oplosan menewaskan 10 orang.

Bantul, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Polres Bantul menutup outlet dan kafe yang menjual minuman keras ilegal pada Kamis (31/10/2024) lalu. Dalam penindakan itu polisi memasang garis polisi serta memasang pengumuman penutupan outlet dan kafe.

1. Penutupan outlet jualan miras ilegal permanen

Plt Kepala DKUKMPP Bantul, Fenty Yusdayati.(IDN Times/Daruwaskita)

Sekretaris Satpol PP Bantul, Agung Kurniawan mengatakan penutupan empat outlet yang menjual minuman keras di wilayah Kretek, Sewon, Kasihan dan Banguntapan bukan penutupan sementara melainkan permanen.

"Empat outlet yang jualan miras ilegal itu bersifat permanen," katanya, Sabtu (2/11/2024).

2. Alasan tak menyita barang bukti miras

Polres Bantul musnahkan ribuan barang bukti miras ilegal.(IDN Times/Daruwaskita)

Menurutnya penutupan permanen empat outlet disebabkan tidak mengantongi izin penjualan miras. Pelaku usaha hanya memiliki nomor induk berusaha yang diperoleh melalui Online Single Submission tanpa melengkapi izin lanjutannya (izin paripurna).

"Karena tidak mengantongi izin yang lengkap terkait penjualan miras di wilayah Bantul sehingga kita tutup. Izin penjualan miras dikeluarkan oleh Pemkab Bantul," tuturnya.

Terkait tidak adanya barang bukti yang disita, Agung mengatakan saat tim gabungan tiba di lokasi outlet dan cafe dalam kondisi tutup. Saat penindakan tidak ada pemilik usaha sehingga petugas hanya melakukan penyegelan dan memasang garis polisi.

"Kita kan tidak bisa mendobrak pintu kemudian mengambil paksa barang bukti yang mungkin ada dalam outlet tersebut. Ada prosedur untuk melakukan penyitaan tidak bisa dengan cara merusak," kilahnya.

3. DPUMKPP nyatakan tidak kantongi izin jualan miras

Plt Kepala DKUKMPP Bantul, Fenty Yusdayati.(IDN Times/Daruwaskita)

Plt Kepala DKUKMPP Bantul, Fenty Yusdayati menegaskan pihaknya sudah melakukan pengawasan terkait usaha outlet yang menjual minuman keras. Hasilnya outlet tersebut tidak mengantongi izin penjualan miras dari Pemkab Bantul. Mereka hanya mengantongi izin NIB yang diperoleh dari pemerintah pusat melalui Online Single Submission (OSS) tanpa mengurus izin kelanjutannya.

"Pengawasan yang dilakukan oleh DKUMKPP sudah kita laporkan dan untuk penindakannya penegakan perda ada di tangan Satpol PP bukan ranah kita lagi," ucapnya.

"Saya bersyukur saat ini outlet yang menjual miras ilegal sudah ditutup dan saya pastikan meski pengusaha mengurus izin penjualan miras tidak bakalan turun," tambahnya lagi.

4. Polres Bantul gencarkan operasi miras ilegal

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry.(IDN Times/Daruwaskita))

Sementara itu, Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry menjelaskan saat razia hanya ada satpam yang berjaga, sementara pengusaha kafe dikabarkan sedang sakit.

"Jadi memang tidak ada barang bukti miras ilegal yang kita temukan," ujarnya.

Polres Bantul kata Jeffry berkomitmen memberantas minuman keras ilegal. Apalagi ada kasus minuman keras oplosan yang telah menewaskan 10 orang pada periode 2022 hingga 2023 tahun yang lalu. Polisi akan menggencarkan operasi miras di berbagai tempat yang disinyalir sebagai tempat jual beli dan tempat mengkonsumsi miras di wilayah Bantul. "Ada tim khusus yang dibentuk oleh Kapolres Bantul agar hasil operasi lebih maksimal," tegasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hironymus Daruwaskita
Febriana Sintasari
Hironymus Daruwaskita
EditorHironymus Daruwaskita
Follow Us