Gunungkidul, IDN Times - Sampah alat peraga kampanye (APK) Pilkada 2024 di Kabupaten Gunungkidul tidak diperbolehkan dibuang di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Wukirsari, Baleharjo. Sebagai gantinya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) meminta masyarakat memanfaatkan ribuan sampah APK tersebut.
"Kemarin ada tiga paslon yang ikut kampanye, total sampah APK mencapai 3.136 lembar," kata Komisioner Bawaslu Gunungkidul, Kustanto Yuniarto, Kamis (5/12/2024).