RSPS Bantul Sebut Kesiapan KRIS bagi Pasien BPJS Capai 90 Persen

- Rumah Sakit Umum Daerah Panembahan Senopati (RSPS) Bantul telah menyiapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) bagi pasien BPJS Kesehatan, dengan persiapan mencapai 90 persen.
- Persyaratan penerapan KRIS antara lain ruangan diisi maksimal empat pasien, dilengkapi AC, kamar mandi dalam, pencahayaan memadai, serta jarak antar tempat tidur sesuai standar.
- Penerapan KRIS bagi peserta BPJS membawa konsekuensi turunnya kelas layanan dengan satu ruangan diisi empat pasien, sehingga masa transisi penerapan diperpanjang hingga akhir Desember 2025.
Bantul, IDN Times - Rumah Sakit Umum Daerah Panembahan Senopati (RSPS) Bantul telah menyiapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) bagi pasien BPJS Kesehatan. Saat ini, persiapannya telah mencapai 90 persen.
Direktur RSPS Bantul, dr. Atthobari, menyebutkan bahwa rumah sakit tersebut memiliki total 290 tempat tidur. Nantinya, sebanyak 60 persen dari jumlah tersebut akan dialokasikan untuk layanan KRIS.
"Saat ini persiapan untuk KRIS sudah mencapai 90 persen," ujarnya kepada wartawan usai acara Road to Paseban Fun Run di Bantul, Sabtu (31/5/2025).
1. 60 persen bed atau tempat tidur yang ada untuk KRIS

Menurut Atthobari, sejumlah persyaratan harus dipenuhi untuk penerapan KRIS. Di antaranya, satu ruangan hanya boleh diisi empat pasien, dilengkapi AC, kamar mandi dalam, pencahayaan yang memadai, serta jarak antar tempat tidur sesuai standar dengan sekat berupa gorden.
"Jadi kita mengubah bangsal yang dulunya bisa diisi lebih dari empat pasien, kini bangsal diubah menjadi ruangan-ruangan sesuai standar yang ditetapkan oleh pemerintah," ucapnya.
2. Persyaratan KRIS yang harus diikuti oleh rumah sakit

Atthobari mengakui, penerapan KRIS bagi peserta BPJS membawa konsekuensi turunnya kelas layanan. Sebab, dalam skema KRIS, satu ruangan diisi empat pasien. Padahal, sebelum aturan ini berlaku, pasien BPJS kelas satu hanya berbagi ruangan dengan satu pasien lain, dengan fasilitas yang lebih baik dibandingkan kelas dua atau tiga.
"Tapi ini kan kebijakan dari pemerintah, sehingga kita mengikuti aturan dari pemerintah. Sedangkan pasien rawat inap di RSPS Bantul, di atas 90 persen adalah pasien dengan BPJS," tutur pria yang akrab disapa Gus Atok ini.
3. Menkes menunda pelaksanaan KRIS hingga akhir bulan Desember 2025

Diberitakan sebelumnya, penerapan KRIS bagi peserta BPJS Kesehatan ditargetkan mulai berlaku pada 1 Juli 2025, dengan masa transisi dimulai 30 Juni 2025. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024.
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, mengakui bahwa masih ada sejumlah rumah sakit yang belum siap menjalankan KRIS. Pria yang akrab disapa BGS ini menyebutkan, dari total 3.240 rumah sakit di Indonesia, sebanyak 83,7 persen ditargetkan menerapkan KRIS. Sementara itu, jumlah rumah sakit yang telah bekerja sama dengan BPJS mencapai 2.715. Adapun 80 rumah sakit lainnya—seperti RS D Pratama, RS Bergerak, dan RS Lapangan—tidak termasuk dalam target penerapan KRIS.
"Kita sekarang memang ada deadline 30 Juni untuk bisa diterapkan," ujarnya.
Namun, mengingat masih banyak fasilitas kesehatan yang perlu melakukan penyesuaian terhadap 12 kriteria KRIS, masa transisi akhirnya diperpanjang hingga akhir tahun.
"Dengan masih perlu adanya penyesuaian dan Perpres-nya, masa transisi implementasi KRIS diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2025," jelasnya.