Ratusan Petugas Periksa Kesehatan Hewan Kurban di Sleman
Sleman, IDN Times - Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Sleman mengerahkan ratusan personel untuk pelaksanaan pemotongan hewan kurban. Para petugas melakukan pemeriksaan antemortem atau pemeriksaan kesehatan hewan sehari sebelum pemotongan.
Sekitar 300 personel yang disiapkan terdiri dari ASN, non ASN dan kader kesehatan hewan sebanyak 246 orang, mahasiswa FKH UGM 40 orang dan dukungan dari PDHI sebanyak 30 orang yang dikoordinir oleh 14 Puskeswan. "Mereka bertugas untuk melakukan pemeriksaan antemortem," ujar Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Sleman, Suparmono, Senin (26/6/2023).
1. Pemeriksaan hewan dilakukan sehari sebelum pemotongan
Dikatakannya sehari sebelum pemotongan, dilakukan pemeriksaan hewan hidup untuk memastikan kesehatannya. Selain itu dipastikan kesiapan sarpras, dan pengelolaan limbah agar tidak menimbulkan pencemaran lingkungan dan penyebaran penyakit.
"Petugas juga melaksanakan pemantauan dan pemeriksaan daging setelah hewan kurban dipotong (post mortem), sembari edukasi dan pendampingan kepada para takmir dan panitia pemotongan hewan kurban untuk tetap memperhatikan prosedur kesejahteraan hewan dan hasil akhir pemotongan menjadi aman, sehat, utuh dan halal," ungkap Suparmono.
2. Mewaspadai hewan kurban yang masuk dari luar daerah
Suparmono menyebut tidak bisa dipungkiri masuknya hewan kurban dari luar wilayah Kabupaten Sleman untuk memenuhi kebutuhan dapat berdampak terjadinya penularan dan penyebaran penyakit. Untuk mengantisipasi hal tersebut, sejak taggal 5 Juni 2023 pihaknya telah menerjunkan petugas medik dan paramedik veteriner di 14 Puskeswan untuk melakukan pemantauan dan pengawasan hewan kurban baik di pasar tiban maupun di kandang kelompok yang menyediakan hewan kurban.
Bupati Sleman telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 32 tahun 2023, sebagai panduan dan pedoman pemotongan hewan kurban. SE tersebut mengacu pada SE Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian nomor 5412/SE/PK.430/F/OS/2023 dan Fatwa MUI nomor 34 Tahun 2023 tentang pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan dalam pencegahan penyebaran penyakit LSD dan kewaspadaan terhadap penyakit Pes Des Petits (PPR).
3. Pemotongan dilakukan di lingkungan masjid hingga instansi
Sesuai pedoman SE terdapat imbauan pemotongan hewan kurban untuk dilakukan di rumah potong hewan ruminansia (RPHR). Mengingat kapsitas dan kemampuan RPHR Sleman yang berada di Mancasan, Condongcatur Depok tidak mampu untuk melayani, maka pemotongan diperbolehkan dilakukan di luar RPHR yakni di masjid, di sekolah atau di instansi lainnya dengan memperoleh rekomendasi dari dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Sleman.
"Tetapi untuk mendekatkan pelayanan penerbitan rekomendasi pemotongan di luar RPHR maka kepada masyarakat, takmir masjid maupun para panitia kurban untuk datang langsung ke Balai Penyuluhan Pertanian, Pangan dan Perikanan (UPTD BP4) wilayah I - VIII, karena kewenangannya telah dilimpahkan kepada mereka," ungkap Suparmono.