Sleman, IDN Times - Tim Operasi Penertiban Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) menertibkan sebanyak 380 batang rokok ilegal dengan merk Smith dan Luffman dari dua kios di wilayah Kapanewon Turi, Kabupaten Sleman, Selasa (20/6/2023). Rokok-rokok tersebut termasuk kategori rokok ilegal karena tanpa dilengkapi dengan cukai dan label resmi.
Tim Operasi Penertiban BKC HT melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman, Bea Cukai Yogyakarta, serta TNI dan Polri Wilayah Kabupaten Sleman.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang–Undangan Satpol PP Sleman, Sri Madu Rakyanto menyampaikan kegiatan ini merupakan bentuk tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Sleman terkait dana bagi hasil BKC HT. “Kegiatan kali ini dalam rangka memberantas peredaran rokok ilegal. Rokok yang tidak sesuai dengan ketentuan perundangan terkait dengan produk yang tidak ada cukainya atau menggunakan cukai palsu,” kata Madu.