Pukat UGM Apresiasi Vonis 20 Tahun Harvey Moeis, Sangat Layak!

- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk 2015-2022.
- Vonis tersebut disambut baik oleh PUKAT UGM, menilai bahwa hukuman yang lebih berat menunjukkan komitmen kuat terhadap tindak pidana korupsi.
- Harvey Moeis juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara, yang dinilai lebih berat dari putusan tingkat pertama.
Sleman, IDN Times - Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) UGM mengapresiasi keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat vonis bagi pengusaha Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara, dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022.
"Ini buat saya surprise ya, sudah lama ini pengadilan tidak menjatuhkan hukuman yang berat terhadap terdakwa tindak pidana korupsi ya," kata Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman dalam keterangannya, Jumat (14/2/2025).
"Ini menurut saya satu kemajuan gitu ya, lebih seringnya kita mendengar vonis yang ringan atau kadang-kadang di pengadilan tinggi lebih tinggi daripada di PN," sambungnya.
1. Layak dijatuhi vonis 20 tahun

Bagi Zaenur, vonis 20 tahun dinilai sangat layak buat Harvey. Putusan banding oleh PT DKI Jakarta itu, menurutnya menunjukkan komitmen kuat majelis hakim terhadap tindak pidana korupsi.
"Ini 20 tahun ini menurut saya memang sangat layak gitu ya. Untuk kasus Harvey Moeis ini memang ya dia salah satu pemain penting ya. Tapi menurut saya dia bukan yang utama karena setahu saya masih ada aktor lain yang lebih punya peran daripada dia," ungkapnya.
2. Hukuman uang pengganti buat asset recovery

Pukat UGM menyoroti langkah majelis hakim yang turut menghukum Harvey untuk membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.
Hukuman uang pengganti diketahui lebih berat dari putusan tingkat pertama. Menurut Zaenur, uang pengganti juga bisa disetorkan ke kas negara untuk mengurangi jumlah kerugian yang ditimbulkan dari kasus ini.
"Sudah seharusnya putusan-putusan pengadilan tindak pidana korupsi itu seperti ini yang keras, yang tegas, yang bisa menimbulkan efek jera, tidak sekadar pidana penjara tapi juga asset recovery melalui uang pengganti. Kalau denda kan terbatas ya, tapi uang pengganti itu senilai yang dinikmati dari kejahatan," tegas Zaenur.
3. Dari vonis 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara

Hukuman suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, diperberat menjadi 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider delapan bulan kurungan penjara.
Terdakwa kasus korupsi PT Timah itu juga harus membayar uang pengganti Rp420 miliar, yang harus dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, atau diganti penjara selama delapan tahun.
Sebelumnya, Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara karena dinyatakan bersalah melakukan korupsi dalam kasus Timah. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa selama 12 tahun penjara.