Sleman, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Sleman telah mengeluarkan aturan terkait kegiatan hajatan di masa Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) pada 11-25 Januari 2021.
Juru Bicara Penanganan COVID-19 Kabupaten Sleman, Shavitri Nurmaladewi, menjelaskan di masa PTKM ini sebenarnya acara hajatan, pernikahan, syukuran, dan kegiatan adat istiadat sejenis disarankan ditunda. Namun, ketika tetap dilaksanakan, diharuskan untuk mematuhi aturan yang sudah ditetapkan.