Yogyakarta, IDN Times – Badan Pengawas Pemilu Daerah Istimewa Yogyakarta (Bawaslu DIY) menyebut potensi pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) lebih besar saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dibanding saat Pemilihan Presiden (Pilpres). Indikasi pelanggaran netralitas ASN tersebut juga sudah ditemukan saat Pilkada 2024 ini.
“Potensi lebih tinggi daripada Pilpres, terkait pelanggaran netralitas. Tentu kita minta kawan-kawan untuk fokus memprioritaskan pengawasan netralitas ASN ini,” ungkap Ketua Bawaslu DIY, Mohammad Najib, Jumat (4/10/2024).
Potensi Pelanggaran Netralitas ASN Lebih Besar saat Pilkada, Kenapa?

1.Indikasi pelanggaran netralitas ASN ditemukan
Najib menyebut pada Pilkada 2024 saat ini ada satu indikasi potensi pelanggaran netralitas ASN. Namun, ia belum bisa mengungkapkan lebih lanjut terkait indikasi pelanggaran tersebut. Pada Pilkada 2020 sebelumnya terdapat tiga ASN yang terindikasi melanggar netralitas.
Najib menduga ketidaknetralan ASN tersebut masih sama, pasalnya regulasi untuk Pilkada ini masih sama. “Birokratis kan relatif dalam dilematis, dalam posisi terjepit. Netral itu sebenarnya ideal karena perintah Undang-Undang. Namun, dalam rill politik, pejabat birokrat, dia berpikir realistis, kariernya,” kata Najib.
Ia mengatakan ketidaknetralan ASN tidak hanya mendukung salah satu calon. Namun, juga menghalangi salah satu calon yang maju dalam Pilkada menjadi salah satu wujud ketidaknetralan ASN.
Najib mengatakan ASN jika tidak melakukan dukung mendukung mungkin akan terancam posisinya. Meski begitu, ia juga mengingatkan kalaupun ASN mendukung salah satu paslon dan kalah akan menjadi masalah. Oleh karena itu, ia mengingatkan agar ASN lebih baik untuk netral.
2.Upaya mencegah ketidaknetralan
Najib mengatakan untuk mencegah ketidaknetralan ASN, pihaknya memberi pemahaman dan penyadaran, instansi atau dinas terkait. “Kami lakukan kegiatan sosialisasi di masing-masing instansi, deklarasi ketaatan tidak melanggar netralitas ASN,” ungkap Najib.
Najib menegaskan pelanggaran tidak hanya soal niat, tapi juga saat ada kesempatan. “Kami berharap tidak hanya Bawaslu DIY yang mengawasi tapi bisa berbagai pihak. Bawaslu tidak bisa mengcover semua potensi pelanggaran,” kata Najib.
Dijelaskan Najib bahwa untuk menindak ASN yang melanggar netralitas tersebut dilakukan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Ia menyebut pelanggaran netralitas ASN ini seperti halnya fenomena gunung es. “Mungkin temukan satu, faktanya lebih banyak,” ucap Najib.
3.KPU memberikan pendidikan politik
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY, Ahmad Shidqi, mengatakan untuk pengawasan netralitas ASN dilakukan Bawaslu DIY. Ia menyebut KPU DIY lebih pada ke pendidikan pemilihnya bagi ASN.
“Seperti pentingnya ASN menggunakan hak pilihnya dengan baik, tidak terpengaruh hoax dan politik uang serta tidak mudah dimobilisir oleh kekuatan politik tertentu. Biasanya di acara dinas dan acara pendidikan pemilih,” kata Shidqi.