Polres Bantul Sita Puluhan Botol Miras dari Penjual Pakan Ternak

- Polres Bantul menyita puluhan botol miras dari pelaku yang menjual miras berkedok menjual pakan ternak.
- Pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat dan pelaku melanggar Perda Kabupaten Bantul Nomor 4 tahun 2019.
- Polres Bantul berkomitmen untuk merazia segala bentuk miras oplosan dan meminta masyarakat untuk melaporkan penjualan atau konsumsi miras ilegal.
Bantul, IDN Times - Polres Bantul menyita puluhan botol minuman keras di Padukuhan Krobokan, Kalurahan Tamanan, Kapanewon Banguntapan, pada Minggu (9/2/2025) malam. Miras disita dari pelaku yang menjual miras berkedok menjual pakan ternak.
1. Pengungkapan berawal dari laporan warga

Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan, pengungkapan kasus penjualan miras ilegal dari sebuah warung pakan ternak berawal laporan dari masyarakat. Setelah dipastikan warung pakan ternak berjualan miras, maka petugas menggeledah warung milik S.
"Setelah dilakukan penggeledahan, ternyata benar yang bersangkutan menyimpan miras di lemari es," ujarnya Senin (10/2/2025).
2. Pelaku melanggar Perda Kabupaten Bantul

Menurut Jeffry, sebanyak 29 botol miras berbagai merek beserta penjualnya dibawa ke kantor Polres Bantul. Pelaku melanggar Perda Kabupaten Bantul Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengendalian, Pengawasan Minuman Beralkohol dan Pelarangan Minuman Oplosan.
“Kami dari Polres Bantul telah berkomitmen untuk merazia segala bentuk miras oplosan,” ujarnya.
3. Miras jadi pemicu kekerasan

Jeffry menambahkan miras juga menjadi salah satu akar dari masalah, salah satunya kekerasan yang diawali meminum miras.
"Bila ada yang menjual atau meminum miras mohon dapat melaporkan kepada kami, bisa di Polres atau Polsek terdekat atau juga bisa hubungi anggota Bhabinkamtibmas di wilayahnya. Atau dapat menghubungi nomor layanan kepolisian call center 110 atau pengaduan Whatsapp Kapolres Bantul dinomor 085600479110," katanya.