Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol. Eva Guna Pandia (dua kiri), saat konferensi pers kasus kekerasan Daycare Little Aresha, di Polresta Yogyakarta, Senin (27/4/2026). (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)
Kompol. Adrian menyebut berdasar keterangan para pengasuh, cara mengasuh anak dengan diikat karena jumlah pengasuh dan anak yang dititipkan tidak seimbang.
“Sangat benar motif ekonomi, karena masa satu orang harus menjaga tujuh sampai dekapan anak. Artinya seharusnya kan dia membatasi, karena dari keterangan wali murid, mereka dijanjikan satu miss itu dua sampai tiga anak. Kenapa masih menampung terus, berarti kan ini memang ada mencari keuntungan,” ungkapnya.
Orangtua pun sulit untuk memantau anak-anak mereka, karena akses yang terbatas, termasuk akses CCTV. “CCTV itu ada tiga, namun hanya terlihat ke jalan luar, tempat permainan, dan di tempat ruang tunggu. Untuk di kamar tidak ada,” ujar Kompol. Adrian.
Diketahui, polisi telah menetapkan 13 tersangka, yaitu inisial DK selaku Ketua Yayasan, kemudian inisial AP selaku Kepala Sekolah. Kemudian 11 lainnya yaitu, FN, NF, LIS, EN, SFM, DR, HP, JA, SRJ, DO, dan DN. “11 orang ini berperan sebagai pengasuh,” ujar Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol. Eva Guna Pandia.