Polresta Yogyakarta menggelar rekonstruksi dugaan kasus kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Selasa (9/6/2026). (IDNTimes/Tunggul Damarjati)
Hingga saat ini tercatat sebanyak 32 tersangka dalam kasus Daycare Little Aresha. Rinciannya, 13 tersangka ditetapkan akhir April 2026 dan kini proses persidangan. Sementara 14 orang ditetapkan tersangka pada awal Juli, dan 5 tersangka terbaru.
Para 13 tersangka terdiri ketua yayasan, kepala sekolah, serta 11 pengasuh bersiap menjalani persidangan setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap atau P21.
Berkas perkara para tersangka dibagi menjadi tiga kelompok, yakni berkas ketua yayasan, kepala sekolah, dan 11 pengasuh. Pengelompokan tersebut disesuaikan dengan peran serta pasal yang disangkakan kepada masing-masing tersangka.
Ketua yayasan berinisial DK dijerat Pasal 71 ayat (1) jo Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, DK juga dikenakan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 9 ayat (1) huruf e UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tak hanya itu, DK turut dijerat Pasal 77 jo Pasal 76A UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 jo Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Alternatif lainnya yakni Pasal 77G jo Pasal 76B UU Perlindungan Anak atau Pasal 80 ayat (1) UU Perlindungan Anak.
Rangkaian pasal yang sama juga dikenakan kepada kepala sekolah berinisial API alias N karena dinilai memiliki peran yang hampir serupa.
Sementara 11 pengasuh yang menjadi tersangka dikenakan pasal dalam UU Perlindungan Anak. Menurut Hartono, posisi para pengasuh dalam perkara ini berbeda dengan ketua yayasan dan kepala sekolah.
Para pengasuh dijerat Pasal 77 jo Pasal 76A, atau Pasal 77B jo Pasal 76B, atau Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah terakhir melalui UU Nomor 17 Tahun 2016, jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.