Polda DIY Segel 38 Toko Miras Ilegal usai Insiden Penusukan Santri
- Kepolisian DIY menyegel 38 toko miras ilegal dan menyita 2.883 botol miras dalam operasi razia gabungan.
- Kapolda DIY menggelar rapat koordinasi untuk mengevaluasi hasil razia, melakukan pengawasan, dan menyusun langkah antisipatif terkait modus baru penjualan miras.
- Pengawasan terhadap penjualan miras secara daring akan ditingkatkan dengan optimalisasi kinerja tim siber dan kerjasama dengan pemerintah daerah serta masyarakat.
Sleman, IDN Times - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyegel sedikitnya 38 toko atau gerai penjualan minuman keras (miras) tak berizin alias ilegal di wilayahnya. Berdasarkan laporan Polda DIY, penyegelan puluhan toko ini adalah hasil razia gabungan yang juga berhasil menyita 2.883 botol miras pada operasi yang dilakukan sepanjang 30-31 Oktober 2024.
1. Rakor lintas instansi, awasi jangan sampai gerai miras diam-diam buka lagi

Kapolda DIY, Irjen Pol Suwondo Nainggolan, menuturkan bersamaan dengan operasi ini pihaknya telah menggelar rapat koordinasi bersama jajaran polres, pemda provinsi dan kabupaten/kota se-DIY. Rapat koordinasi dimaksudkan untuk mengevaluasi hasil razia selama dua hari terakhir.
"Kedua, bagaimana kita melakukan pengawasan terkait dengan apa yang sudah kita lakukan kemarin. Sehingga jangan sampai sudah dilakukan penertiban ada yang buka secara diam-diam, itu kita mengatur mekanisme pengawasannya yang sudah disepakati sehingga kita bisa saling menginformasikan dan melakukan upaya penjagaan," kata Suwondo di Mapolda DIY, Sleman, Jumat (1/11/2024) siang.
2. Tutup peluang munculnya modus baru

Rapat koordinasi, menurut Suwondo, juga bertujuan menyusun langkah antisipatif atas kemungkinan munculnya modus-modus baru peredaran miras pascaterbitnya Instruksi Gubernur DIY Nomor 5/2024, Rabu (30/10/2024) kemarin.
"Ketiga, yang kita antisipasi adalah modus baru, karena sudah ditutup melakukan penjualan dengan cara-cara yang di luar kebiasaannya," kata Suwondo.
"Makanya kita melakukan langkah pencegahan dengan bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam hal ini pemprov dan jajaran pemkot serta pemkab dengan polda dan jajaran polres sampai ke polsek," sambung dia.
3. Optimalkan kinerja tim siber, 'cek ombak' ke pasar penjaja miras

Ingub tersebut diketahui melarang penjualan miras secara daring maupun menggunakan sistem layanan antar (delivery service).
Dalam hal ini, lanjut Suwondo, kepolisian bersama instansi lainnya akan mengoptimalkan kinerja tim siber masing-masing, termasuk dalam mencari celah penjualan miras yang belum terdeteksi.
"Tadi kita sepakati, pemprov ada tim IT, kita ada tim IT dan kalau dari wartawan ada informasi kami tolong diberi tahu juga, masyarakat juga beritahu, lapor ke humas, ke binmas, apabila ada yang membeli secara online sehingga kami tahu toko mana yang jual kita akan telusuri," ujarnya.
"Jadi informasi yang kita buka secara umum. Mungkin nanti untuk coba beli (secara daring) kalau ada yang nerima, nah ini berarti kita lakukan upaya penindakan," pungkas kapolda.
4. Kasus penusukan santri oleh sekelompok pria mabuk

Operasi penertiban peredaran miras ini sendiri ditegakkan tak lama setelah kasus penusukan dan penganiayaan terhadap dua orang santri oleh sekelompok pria di Jalan Parangtritis, Brontokusuman, Mergangsan, Kota Yogyakarta, Rabu (23/10/2024) malam. Total tujuh orang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa ketujuh pelaku dalam pengaruh minuman beralkohol saat melakukan penusukan dan penganiayaan ini. Termasuk ketika berbuat onar sebelumnya.
Polisi pun memastikan jika kedua santri merupakan korban salah sasaran dari kelompok pelaku yang bertikai dengan pihak lain dini hari sebelumnya.
Peristiwa ini pun sempat membuat Mapolda DIY digeruduk ribuan santri pada Selasa (29/10/2024) yang menuntut kasus diusut tuntas, sekaligus mendesak penertiban peredaran miras.