Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polisi Sita 2.883 Botol Miras di Kota Yogyakarta dan Sleman

Ilustrasi minuman keras, minuman beralkohol. (IDN Times/Debbie Sutrisno)
Ilustrasi minuman keras, minuman beralkohol. (IDN Times/Debbie Sutrisno)

Sleman, IDN Times - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengamankan minuman keras atau miras berbagai merek dan ukuran sebanyak 2.883 botol. Kegiatan pengamanan ribuan botol miras ini adalah bagian dari operasi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY yang dilaksanakan pada Rabu (30/10/2024) malam.

1. Amankan 2 ribuan botol miras dari kawasan Jalan Monjali dan Prawirotaman

Area sekitar jalan Prawirotaman (Google Maps/Warung Heru)
Area sekitar jalan Prawirotaman (Google Maps/Warung Heru)

Berdasarkan laporan yang dibagikan, Subdit 1 Ditreskrimsus berhasil mengamankan sebanyak 2.178 botol minuman beralkohol. Ribuan botol itu terdiri dari jenis atau Golongan B dan C yang berlokasi di sebuah toko di Jalan Monjali, Kutu Dukuh, Sinduadi, Mlati, Sleman.

Sementara Subdit 2 L mengamankan sebanyak 705 buah. Rinciannya, Golongan A sebanyak 324 botol, Golongan B sebanyak 319 botol, dan Golongan C sebanyak 62 botol dari kawasan Prawirotaman, Yogyakarta.

"Dan terhadap toko yang tidak memiliki izin penjualan miras dilakukan pemasangan police line," kata Direskrimsus Polda DIY Kombes Pol, Idham Mahdi dalam keterangannya, Kamis (31/10/2024).

2. Operasi pengamanan miras tak cukup sehari

Satpol PP dan Polres Bantul tutup Outlet 23 yang jual miras ilegal.(Dok.Polres Bantul)
Satpol PP dan Polres Bantul tutup Outlet 23 yang jual miras ilegal.(Dok.Polres Bantul)

Idham menekankan, pengamanan atau penyitaan berbagai merek dan ukuran miras ini masih akan terus berlanjut ke depannya.

"Hal ini merupakan bagian dari pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda DIY," tegas mantan Kapolresta Yogyakarta itu.

3. Kasus penusukan santri oleh sekelompok pria mabuk

Para pelaku yang diduga terlibat dalam penusukan dan penganiayaan santri di Mergangsan saat digelandang di Mapolresta Yogyakarta. (IDN Times/Tunggul Damarjati)
Para pelaku yang diduga terlibat dalam penusukan dan penganiayaan santri di Mergangsan saat digelandang di Mapolresta Yogyakarta. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Operasi pengamanan miras ini sendiri ditegakkan tak lama setelah kasus penusukan dan penganiayaan terhadap dua orang santri oleh sekelompok pria di Jalan Parangtritis, Brontokusuman, Mergangsan, Kota Yogyakarta, Rabu (23/10/2024) malam.

Total tujuh orang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa ketujuh pelaku dalam pengaruh minuman beralkohol saat melakukan penusukan dan penganiayaan ini. Termasuk ketika berbuat onar sebelumnya.

Polisi pun memastikan jika kedua santri merupakan korban salah sasaran dari kelompok pelaku yang bertikai dengan pihak lain dini hari sebelumnya.

Peristiwa ini pun sempat membuat Mapolda DIY digeruduk ribuan santri pada Selasa (29/10/2024) yang menuntut kasus diusut tuntas, sekaligus mendesak penertiban peredaran miras.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tunggul Kumoro Damarjati
EditorTunggul Kumoro Damarjati
Follow Us

Latest News Jogja

See More

6 Acara Tahun Baru di Hotel Jogja 2025, Pesta Meriah Banyak Tema

11 Des 2025, 17:45 WIBNews