Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Sultan Terbitkan Instruksi Pengendalian Miras, Ini Isi Aturannya

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X (IDN Times/Tunggul Damarjati)
Intinya sih...
  • Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X menginstruksikan kepala daerah untuk menginventarisasi penjual miras di wilayah masing-masing.
  • Instruksi ini dikeluarkan demi memberikan perlindungan, menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat.
  • Sri Sultan juga memerintahkan agar kegiatan peredaran, penjualan, dan/atau penyimpanan minuman beralkohol telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Yogyakarta, IDN Times - Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X menginstruksikan kepala daerah di kabupaten/kota agar menginventarisasi penjual minuman keras (miras) pada wilayah masing-masing.

Arahan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur DIY Nomor 5/2024 tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol yang terbit dan diteken oleh Sri Sultan, Rabu (30/10/2024).

 

 

1. Inventarisasi berbagai jenis penjual miras

ilustrasi pesta miras (pexels.com/Kindel Media)

Dalam Ingub yang ditujukan kepada bupati/wali kota itu, dituliskan bahwa instruksi ini dikeluarkan demi memberikan perlindungan, menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat.

"Melakukan inventarisasi terhadap penjual langsung, pengecer, produsen, importir terdaftar minuman beralkohol, distributor, sub distributor, toko bebas bea, maupun pelaku usaha lain yang melakukan kegiatan peredaran, penjualan, dan/atau penyimpanan minuman beralkohol," bunyi poin pertama Ingub itu.

2. Larang layanan antar miras

ilustrasi pengantaran makanan (pexels.com/Norma Mortenson)

Sri Sultan juga memerintahkan para kepala daerah memastikan bahwa kegiatan peredaran, penjualan, dan/atau penyimpanan minuman beralkohol telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan termaksud antara lain, telah memiliki izin dan sesuai dengan perizinan yang dimiliki; peredaran minuman beralkohol tidak dilakukan di tempat yang dilarang dan tidak melanggar jarak minimum; dilarang menjual minuman beralkohol kepada
konsumen berusia kurang 21 tahun; dan tidak boleh dilakukan secara dalam jaringan (daring), termasuk didalamnya dilarang dilakukan dengan sistem layanan antar (delivery service).

Selanjutnya, Ingub menginstruksikan agar kepala daerah membentuk dan mengoptimalkan tim dalam rangka pengawasan minuman beralkohol. "Mengoptimalkan peran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam pengawasan minuman beralkohol," demikian bunyi poin keempat.

Poin selanjutnya, meminta agar kepala daerah melibatkan dan mengoptimalkan peran pemerintah kalurahan, kampung, RT RW, Jaga Warga, dan elemen masyarakat lainnya dalam pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.

3. Minta kepala daerah lakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran

ilustrasi pengadilan (unsplash.com/@tingeyinjurylawfirm)

Berikutnya atau poin keenam, melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap pelanggaran ketentuan peredaran, penjualan, dan/atau penyimpanan minuman beralkohol.

"Melakukan analisis dan evaluasi produk hukum daerah yang terkait dengan pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, termasuk melakukan percepatan penyusunan produk hukum daerah yang diperlukan dalam rangka pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di daerahnya," tulis poin ketujuh.

Terakhir Sri Sultan meminta kepala daerah agar melaporkan pelaksanaan Ingub ini kepadanya paling lambat 15 hari kerja sejak instruksi mulai diberlakukan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tunggul Damarjati
EditorTunggul Damarjati
Follow Us