Pemkab Bantul Libatkan Jaga Warga Berantas Miras Ilegal

- Pemerintah Bantul akan melibatkan Jaga Warga untuk pemberantasan miras ilegal di wilayahnya.
- Penjabat Sementara Bupati Bantul menekankan pentingnya peran seluruh komponen masyarakat dalam penanganan masalah miras ilegal.
- Kebijakan penanganan miras ilegal akan segera dikeluarkan oleh Pemkab Bantul dan akan dituangkan dalam bentuk surat edaran atau surat keputusan.
Bantul, IDN Times - Desakan pemberantasan minuman keras (miras) ilegal di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) termasuk Kabupaten Bantul semakin kuat. Pemerintah Kabupaten Bantul pun akan melibatkan Jaga Warga untuk menangani peredaran miras ilegal.
1. Penanganan peredaran miras harus libatkan semua pihak

Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Bantul, Adi Bayu Kristanto, menegaskan bahwa pemberantasan miras ilegal tidak bisa hanya dilakukan oleh aparat penegak hukum. Ia menekankan pentingnya peran seluruh komponen masyarakat dalam menangani masalah ini.
"Pemda Bantul bersama panewu, lurah, jaga warga, dan masyarakat harus bekerja sama memberantas peredaran miras, terutama yang ilegal," ujar Adi kepada wartawan di Kantor DPRD Bantul, Selasa (29/10/2024).
2. Kebijakan penanganan miras ilegal segera keluar

Adi mengatakan bahwa kebijakan penanganan miras ilegal di Bantul akan segera dikeluarkan oleh Pemkab Bantul. Kebijakan tersebut nantinya akan dituangkan dalam bentuk surat edaran atau surat keputusan yang akan dikoordinasikan dengan bagian hukum.
"Kami akan mengeluarkan kebijakan. Bentuknya bisa surat edaran, surat keputusan, nanti kami koordinasi dengan bagian hukum," ucapnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa penegakan hukum terkait peredaran miras di Bantul sudah berjalan, namun keterbatasan saksi membuat penanganan kurang optimal.
"Iya kita terus melakukan penegakan terkait peredaran miras di Bantul. Namun memang mungkin karena saksinya sedikit, makanya kita perlu melakukan langkah-langkah yang efektif, efisien sehingga persoalan miras ini bisa selesai, di Bantul khususnya," ujarnya.
3. Toko miras di Bantul diduga belum kantongi izin

Sebelumnya, Kepala Satpol PP Bantul, Raden Jati Bayubroto, menyatakan bahwa pihaknya bekerja sama dengan Polres Bantul dalam menggelar razia miras ilegal, khususnya miras oplosan yang sudah terbukti membahayakan masyarakat dan menimbulkan korban jiwa.
"Kita dan Polres Bantul berkomitmen untuk melakukan pemberantasan peredaran miras ilegal di Bantul," terangnya, Selasa (22/10/2024).
Jati menambahkan, modus operandi para penjual miras ilegal kini semakin tertutup. Mereka hanya menjual kepada pelanggan tetap yang sudah dikenal, biasanya melalui media sosial dan tanpa transaksi langsung. "Jadi kita kesulitan juga ketika merazia gudang miras atau lokasi produksi miras sudah tidak ditemukan barang buktinya karena gudangnya bisa pindah-pindah," imbuhnya.
Ia juga menekankan bahwa saat ini hanya hotel berbintang di Bantul yang memiliki izin untuk menjual dan mengonsumsi miras di tempat. Sementara, toko penjual miras bermerek di Bantul diduga kuat belum ada yang memiliki izin.
"Kita akan coba koordinasi dengan organisasi perangkat daerah atau OPD lain terkait perizinan dan juga bagaimana pengawasannya. Jika memang tidak punya izin maka ya maka harus ditindak sesuai aturan yang berlaku," terangnya.


















