Bangunan yang disewa jemaat GMS sebagai tempat ibadah di Glugo, Panggungharjo, Sewon, Bantul. (IDN Times/Tunggul Damarjati)
Sehari berselang atau pada Senin (25/5/2026), Polda DIY mendorong dilaksanakannya pertemuan lanjutan dengan melibatkan Pemkab Bantul, Kemenag, TNI, Kejaksaan, FKUB, Kesbangpol Kabupaten Bantul, serta perwakilan GMS.
Dalam pertemuan tersebut diputuskan pihak GMS segera melengkapi izin pendirian dan operasional tempat ibadah. Selama proses perizinan berlangsung, GMS untuk sementara tidak melaksanakan kegiatan keagamaan di Dusun Glugo, Panggungharjo, Sewon, Bantul hingga seluruh regulasi terpenuhi.
Polda DIY menegaskan kebebasan beribadah dijamin oleh konstitusi sehingga segala bentuk intimidasi sepihak tidak dibenarkan oleh hukum.
"Polda DIY tidak akan menolerir segala bentuk tindakan intoleransi, intimidasi, maupun aksi sepihak oleh kelompok masyarakat yang mengganggu ketertiban umum," ujar Kombes Ihsan.
Masyarakat pun diimbau tetap tenang, tidak mudah terprovokasi narasi yang memecah belah, serta mempercayakan penyelesaian persoalan kepada aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.