Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
 Polda DIY Mediasi Masalah Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul
Bangunan yang disewa jemaat GMS sebagai tempat ibadah di Glugo, Panggungharjo, Sewon, Bantul. (IDN Times/Tunggul Damarjati)
  • Polda DIY memediasi konflik antara Gereja Misi Sejahtera dan Front Jihad Islam terkait pembubaran ibadah di Bantul yang dipicu persoalan izin tempat ibadah.
  • Hasil mediasi menyepakati GMS melengkapi izin pendirian serta sosialisasi ke warga, sementara FJI menghormati kesepakatan demi menjaga toleransi dan ketertiban masyarakat.
  • Pertemuan lanjutan dengan Pemkab Bantul dan instansi terkait menegaskan GMS harus segera mengurus legalitas, sementara kegiatan ibadah dihentikan sementara hingga izin lengkap.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Yogyakarta, IDN Times -Polda DIY menyatakan telah melakukan mediasi untuk menyelesaikan permasalahan yang melibatkan pihak Gereja Misi Sejahtera (GMS) dan sejumlah anggota Front Jihad Islam (FJI).

Permasalahan ini menyangkut insiden pembubaran ibadah jemaat GMS di bangunan yang dipakai jemaat sebagai gereja, daerah Glugo, Panggungharjo, Sewon, Bantul, DIY, Minggu (24/5/2026) pagi.

1. Polda lakukan pengamanan dan mediasi

Bangunan yang disewa jemaat GMS sebagai tempat ibadah di Glugo, Panggungharjo, Sewon, Bantul. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Kejadian berawal diduga dipicu persoalan perizinan pendirian dan operasional tempat ibadah yang dinilai belum dilengkapi pihak GMS, sehingga memunculkan protes oleh FJI.

Menanggapi dinamika di lapangan, Polres Bantul bersama stakeholder terkait yang dipimpin langsung Kapolres Bantul, AKBP Bayu Aji Hariyanto segera melakukan pengamanan dan langkah mediasi guna mencegah potensi konflik meluas.

2. Dua poin utama disepakati FJI-GMS

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol, Ihsan.(Dok.Istimewa)

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Ihsan menjelaskan, setelah aparat melerai dan menahan aksi protes dari pihak FJI, Kapolres Bantul mempertemukan kedua belah pihak untuk mencari solusi bersama. Dalam mediasi tersebut, pihak FJI diwakili Darohman, sedangkan pihak GMS diwakili Pendeta Yosep Moro Wijaya.

Hasil mediasi menyepakati dua poin utama. Pihak FJI meminta GMS melengkapi izin pendirian dan operasional tempat ibadah serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar. Sementara, pihak GMS meminta agar ibadah yang sempat terhenti dapat diselesaikan.

Kedua belah pihak akhirnya menyetujui hasil mediasi tersebut sebagai bentuk penghormatan terhadap nilai tenggang rasa dan toleransi yang selama ini terjalin di masyarakat.

3. GMS diminta lengkapi legalitas

Bangunan yang disewa jemaat GMS sebagai tempat ibadah di Glugo, Panggungharjo, Sewon, Bantul. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Sehari berselang atau pada Senin (25/5/2026), Polda DIY mendorong dilaksanakannya pertemuan lanjutan dengan melibatkan Pemkab Bantul, Kemenag, TNI, Kejaksaan, FKUB, Kesbangpol Kabupaten Bantul, serta perwakilan GMS.

Dalam pertemuan tersebut diputuskan pihak GMS segera melengkapi izin pendirian dan operasional tempat ibadah. Selama proses perizinan berlangsung, GMS untuk sementara tidak melaksanakan kegiatan keagamaan di Dusun Glugo, Panggungharjo, Sewon, Bantul hingga seluruh regulasi terpenuhi.

Polda DIY menegaskan kebebasan beribadah dijamin oleh konstitusi sehingga segala bentuk intimidasi sepihak tidak dibenarkan oleh hukum.

"Polda DIY tidak akan menolerir segala bentuk tindakan intoleransi, intimidasi, maupun aksi sepihak oleh kelompok masyarakat yang mengganggu ketertiban umum," ujar Kombes Ihsan.

Masyarakat pun diimbau tetap tenang, tidak mudah terprovokasi narasi yang memecah belah, serta mempercayakan penyelesaian persoalan kepada aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.

Editorial Team

Related Article