Bantul, IDN Times - Tahapan verifikasi persyaratan bakal calon (balon) lurah dalam pemilihan lurah (pilur) serentak 21 kalurahan di Kabupaten Bantul telah selesai pada 26 Juli 2022. Dua kalurahan yakni Kalurahan Gadingsari di Kapanewon Sanden dan Kalurahan Bangunharjo harus melalui tahapan seleksi balon lurah karena pendaftarnya lebih dari lima balon.
Sementara, dua kalurahan lainnya yakni Kalurahan Jagalan, Banguntapan, dan Kalurahan Sidomulyo, Bambanglipuro, harus melakukan perpanjangan pendaftaran balon lurah. Sebabm baru ada satu yang mendaftar di Kalurahan Jagalan, sedangkan di Kalurahan Sidomulyo yang memiliki tujuh pendaftar harus diperpanjang karena ada kesalahan dari panitia pilur.