Perbedaan Upah Laki-laki dan Perempuan Terjadi di DIY, Ini Kata Kadin

- Ketimpangan upah laki-laki dan perempuan terjadi di DIY
- Perbedaan gaji disebabkan oleh faktor pekerjaan khusus, beban kerja, dan pendidikan
- Kadin DIY berkomitmen mendorong kesetaraan hak, termasuk upah sesuai dengan regulasi UMR
Yogyakarta, IDN Times – Ketimpangan pendapatan pekerja laki-laki dan perempuan yang memiliki jabatan masih ditemui. Faktor kebijakan internal di perusahaan dinilai memiliki pengaruh atas kondisi ini.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) rata-rata upah tenaga professional, teknisi, dan tenaga lain yang berhubungan dengan relasi gender pada tahun 2024, besaran gaji laki-laki Rp3.898.968, sementara perempuan Rp3.087.795.
1.Masih ada ketimpangan upah

Ketua Komtap Kamar Dagang dan Industri Daerah Istimewa Yogyakarta (Komtap Kadin DIY), Y. Sri Susilo tidak menampik adanya perbedaan di DIY tentang ketimpangan untuk upah pekerja laki-laki dan perempuan. Sejumlah faktor dinilai membuat adanya ketimpangan tersebut.
“Sebenarnya kalau menurut regulasi tidak boleh ada diskriminasi, kalau pekerjaan sama, tanggung jawab sama, beban kerja sama, ya upah, gaji sama,” ujar Susilo, Jumat (16/5/2025).
2.Beberapa faktor yang menyebabkan perbedaan upah

Susilo mengatakan, perbedaan upah biasanya terdapat di perusahaan yang melihat adanya pekerjaan khusus untuk pria dengan beban lebih tinggi, sehingga mendapat reward lebih tinggi. Ada juga perusahaan yang melihat pertimbangan pendidikan.
“Ada pertimbangan perusahaan gini, lembur pria lebih tahan banting bawaan gender. Pertimbangan itu biasanya dimungkinkan. Dari perempuannya juga kadang menerima itu (perbedaan gaji), daripada gak dapat kerja,” ujar pria yang juga merupakan Sekretaris Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) DIY itu.
3.Komitmen Kadin DIY

Susilo menyebut meski masih ditemukan ketimpangan berkaitan upah pekerja laki-laki dan perempuan, namun Kadin DIY berkomitmen mendorong kesetaraan hak. Termasuk upah sesuai dengan regulasi UMR.
“Untuk hak lainnya terpenuhi dari skala besar hingga kecil. Kecuali ada kondisi khusus seperti pandemi Covid-19 kemarin, ada kebijakan-kebijakan khusus. Namun kalau kondisi normal, hak normatif pekerja, hak cuti, lembur, bonus, dan sebagainya terpenuhi,” ungkap Susilo.