Penyelundupan ribuan benih BBL berhasil digagalkan di Yogyakarta Internasional Airport (Dokumentasi Istimewa)
Kata Ina, pihak BKHIT telah melakukan pencacahan dan mengidentifikasi BBL berjenis pasir sejumlah 80 ribu ekor.
Menurutnya benih ini memiliki nilai pasar Rp20 ribu per ekor. "Maka potensi nilai kerugian negara dari penyelundupan ini Rp1,6 miliar," tuturnya.
Temuan ribuan BBL ini telah diserahkan kepada Kementerian Perikanan dan Kelautan, melalui Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan-Kementerian Kelautan dan Perikanan (PSDKP) dan Ditjen Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (PRL). Rencananya ribuan BBL dilepasliarkan di Pantai Baru, Bantul.
Ina mengimbau kepada masyarakat agar menghindari aksi penyelundupan karena berpotensi terancam dijerat Pasal 34 ayat 1 dan 2 jo Pasal 87 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
"Ancaman pidananya selama tiga tahun penjara dan denda maksimal hingga Rp3 miliar," tutupnya.