Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Polres Kulon Progo Ungkap Kasus Perdagangan Orang di YIA

Polres Kulon Progo Ungkap Kasus Perdagangan Orang di YIA
Yogyakarta International Airport (YIA). (IDN Times/Paulus Risang)
Share Article

Kulon Progo, IDN Times - Polres Kulon Progo berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang di Yogyakarta Internasional Airport (YIA). Polisi mengamankan 10 orang, dengan dua di antaranya yakni laki-laki berinisial AR (48) warga Banyuwangi, Jawa Timur dan AS (32) warga Magelang, Jawa Tengah, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Kulon Progo AKBP Nunuk Setiyowati menjelaskan modus tindak perdagangan orang ini dengan berpura-pura sebagai rombongan pengajian yang dilakukan akhir September lalu.

"Pelaku sebenarnya ada tiga, tapi yang satu DPO. Adapun dua pelaku yang diamankan yakni AR dan AS, sedangkan delapan orang lainnya yang diamankan berstatus sebagai korban," kata Nunuk Setiyowati, dikutip Antara, Kamis (19/10/2023). 



1. Polisi mencari keberadaan satu teman tersangka

Ilustrasi tahanan/penjara. (IDN Times/ Agung Sedana)
Ilustrasi tahanan/penjara. (IDN Times/ Agung Sedana)

Kapolres menambahkan dua tersangka yakni AR dan AS bertindak sebagai penyalur tenaga kerja. Keduanya, bekerja sama dengan pelaku lain berinisial MU, yang saat ini berstatus DPO. Korban yang seluruhnya berjenis kelamin laki-laki berasal dari Jember, Jawa Timur, dijanjikan bisa bekerja di sektor konstruksi.

"Dalam kasus ini, korban dijanjikan kerja di sektor konstruksi bangunan dengan perjanjian membayar ke pelaku sejumlah Rp10 juta jika sudah berhasil kerja di Malaysia," ujarnya.

Saat ini AR dan AS ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman pasal 2 ayat 1 juncto pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. "Kami masih melalukan pengejaran terhadap MU," ujarnya.

 

2. Pengungkapan kasus berawal dari laporan petugas Imigrasi

Yogyakarta International Airport (YIA). (IDN Times/Yogie Fadilla)
Yogyakarta International Airport (YIA). (IDN Times/Yogie Fadilla)

Menurut Kapolres, kronologi pengungkapkan ini berawal dari laporan petugas imigrasi Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) terkait rombongan berjumlah 10 orang yang hendak berangkat ke Malaysia. Rombongan ini mengaku hendak bersilaturahmi ke masjid-masjid di Malaysia.

Rombongan ini bahkan mengenakan setelan jubah putih dan kopiah untuk meyakinkan petugas. Setelah diperiksa, rupanya rombongan ini hendak bekerja di Malaysia namun tidak dilengkapi visa kerja dan surat keterangan penunjang lainnya yang sah.

Rombongan ini mengaku ingin pergi ke Malaysia untuk tujuan keagamaan, tetapi sebenarnya mereka akan dipekerjakan di sana tanpa dokumen resmi. "Jadi pakaian jubah ini untuk mengelabui petugas imigrasi bandara," ujarnya.

 

3. Polisi menyita 10 paspor dan 10 tiket pesawat

ilustrasi paspor Indonesia (IDN Times/Sukma Shakti)
ilustrasi paspor Indonesia (IDN Times/Sukma Shakti)

Kapolres mengungkapkan polisi menyita 10 paspor, 10 tiket pesawat tujuan Kuala Lumpur, tiga lembar bukti booking tiket pesawat Air Asia penerbangan Kuala Lumpur - Pekanbaru dan enam bandel hasil medical checkup.

"Kami juga menyita sebuah surat keterangan jalan mengadakan kunjungan silaturahmi ke masjid dan belajar agama, sembilan potong jubah lengan panjang warna putih dan tiga kopiah putih yang digunakan rombongan saat akan berangkat ke Malaysia lewat YIA," ungkapnya.

Terkait nasib delapan korban, sementara ini diamankan di Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Giripeni, Wates.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Febriana Sintasari
EditorFebriana Sintasari

Latest News Jogja

See More

Garuda Institute Minta Pemerintah Evaluasi BGN, Ini 7 Rekomendasinya

27 Jun 2026, 18:51 WIBNews