Yogyakarta, IDN Times - Penyelesaian kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di sejumlah wilayah di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) masih terus bergulir. Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X menyerahkan kasus tersebut pada proses hukum.
"Yang penting pelakunya saja, dari situ otomatis jadi saksi dan sebagainya. Lha saksi itu jadi tersangka atau tidak kan itu kan nanti di pengadilan. Biar hukum yang berproses," ungkap Sultan, di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (9/5/2023).