Bantul, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman menolak gugatan mantan Lurah Srimulyo, Kapanewon Piyungan, Kabupaten Bantul, Wajiran.
Isi gugatan terkait dengan penetapan tersangka Wajiran oleh penyidik Polda DIY dalam dugaan kasus tanah kas desa (TKD) nomor Persil 34 Kalurahan Srimulyo. Dengan ditolaknya gugatan praperadilan Wajiran menjadikan penetapan status tersangka oleh Polda DIY sah. Sidang pembacaan vonis oleh majelis hakim PN Sleman dilakukan pada Rabu (24/9/2025).