Kejati DIY Tahan Lurah di Sleman, Nekat Akali-Jual Tanah Kas Desa

- Lurah Tegaltirto ditahan karena menjual TKD Persil 108 Dusun Candirejo, Tegaltirto.
- Perbuatan S merugikan negara hingga Rp700 juta lebih dan melanggar beberapa peraturan terkait pengelolaan kekayaan desa.
- Kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini, penyidikan masih berjalan untuk mempercepat proses penyidikan.
Yogyakarta, IDN Times - Penyidik Kejaksaan Tinggi DIY menahan Lurah Tegaltirto, Berbah, Sleman, berinisial S yang diduga telah menjual sebagian obyek Tanah Kas Desa (TKD) Persil 108 Dusun Candirejo, Tegaltirto. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Yogyakarta.
1. Berulah ketika masih jabat dukuh, 'hilangkan' TKD saat inventarisasi
Kasi Penkum Kejati DIY, Herwatan menuturkan bahwa S ditahan per 11 September 2025 lalu dan tengah diperiksa atas dugaan tindak pidana korupsi yang ia lakukan 2010 silam.
Menurut Herwatan, S pernah menjabat sebagai Dukuh Candirejo periode September 2002-Desember 2020. Pada kegiatan Inventarisasi Tahun 2010, S yang dilibatkan sebagai anggota Tim Inventarisasi Kring Candirejo, bekerjasama dengan saksi TB selaku Carik Kelurahan Tegaltirto dan saksi SN selaku Lurah Tegaltirto, telah menghilangkan aset TKD Persil 108 di Dusun Candirejo, Tegaltirto, Berbah.
"Dengan alasan tanahnya kebanjiran sehingga dicoret dari Legger dan data Inventarisasi Tanah Kas Desa (TKD) serta atas alasan dari tersangka S tersebut Persil 108 tidak dimasukan ke dalam Laporan Daftar Inventarisasi Tanah Kas Desa Kalurahan Tegaltirto Tahun 2010," kata Herwatan di Kantor Kejati DIY, Kota Yogyakarta, Jumat (12/9/2025).
Menurut Herwatan, setelah Persil 108 seluas 6.650 m2 tidak dimasukkan dan dihilangkan dalam Laporan Inventarisasi TKD 2010, S dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain menguasai tanah tersebut. Ia memanfaatkan proses turun waris dan konversi waris dari warganya untuk dijual ke Yayasan Yeremia Pemenang, asal Jakarta Barat.
Herwatan melanjutkan, SHM No. 2883 luas 1.747 m2 dijual senilai Rp1,1 miliar, SHM No. 5000 yang beririsan dengan persil 108 sebesar Rp300 juta. Perbuatan S terbongkar berkat laporan warga setelah dilakukan penataan pada area lahan tersebut.
"Pembelinya tahunya (status TKD) setelah ada penataan ini baru tahu. Kalau dia dari awal tahu itu TKD tidak akan mau membeli.
2. Rugikan negara hingga Rp700 juta lebih
Perbuatan S bertentangan dengan Permendagri No. 4 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Kekayaan Desa sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 15 (1), (2), (3), (4) dan (5). Lalu, Pergub DIY Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Tanah Kas Desa di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 21 ayat (1) Peraturan DIY Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan Dan Tanah Kadipaten sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 23 ayat (1), (3). Selain itu Pergub Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan Dan Tanah Kadipaten sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 56 ayat (1).
Akibat perbuatan S telah timbul kerugian keuangan negara cq Pemerintah Kalurahan Tegaltirto berdasarkan Hasil Pengawasan Dengan Tujuan Tertentu oleh Inspektorat Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. X.700/56/PM/2025 tanggal, 23 Mei 2025 sebesar Rp733.084.739. Pasal yang disangkakan untuk perbuatan S secara primair sesuai Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
3. Kemungkinan adanya tersangka lain
Penyidik menahan S demi menghindari yang bersangkutam melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatan pidananya. Penahanan selama 20 hari ke depan sejak 11 September ini juga dimaksudkan guna mempercepat proses penyidikan.
"Karena proses penyidikan masih berjalan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain selain S. Dari persidangan nanti bisa dibuka kembali, apabila ada orang lain yang terlibat. Jadi tidak menutup kemungkinan untuk mnetapkan tersangka lain," pungkas Herwatan.