Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Sidang Perdana Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, JPU Dakwa Pasal Berlapis

IMG-20250908-WA0024.jpg
Sidang perdana di PN Bantul dalam perkara mafia tanah Mbah Tupon di PN Bantul. (IDN Times/Daruwaskita)
Intinya sih...
  • Kasus mafia tanah Mbah Tupon dibagi dalam lima berkas perkara
  • Dakwaan pasal terhadap tujuh terdakwa kasus mafia tanah Mbah Tupon
  • Satu terdakwa mengajukan esepsi
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

‎Bantul, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Bantul menggelar sidang perdana kasus mafia tanah yang menimpa Tupon Hadi Suwarno atau Mbah Tupon dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin (8/9/2025).

‎Jaksa Penuntut Umum menghadirkan lima terdakwa di PN Bantul yakni Bibit Rustamta, Triyono, Triono, Anhar Rusli dan Ahmadi. Sementara, dua terdakwa lain yakni Indah Fatmawati dan Vitri Wartini dihadirkan secara daring dari Lapas Perempuan, Wonosari, Gunungkidul. Sidang sendiri dipimpin oleh ketua majelis hakim Gatot Raharjo didampingi dua hakim anggota yakni Sisilia Dian Yustisia dan Dhitya Kusumaning.

1. Kasus mafia tanah Mbah Tupon dibagi dalam lima berkas perkara

IMG-20250908-WA0025.jpg
‎Wakil Ketua PN Bantul, Tri Joko Gantar. (IDN Times/Daruwaskita)

‎Wakil Ketua PN Bantul, Tri Joko Gantar mengatakan ada lima berkas perkara yang disidangkan yakni berkas perkara atas nama terdakwa Bibit Rustamta, berkas perkara kedua dengan terdakwa Triono, Muhammad Ahmadi dan Indah Fatmawati, berkas perkara ketiga terdakwa Triyono, berkas perkara keempat terdakwa Anhar Rusli dan berkas perkara kelima terdakwa Vitri Wartini.

‎"Jadi ada lima perkara yang teregister di PN Bantul dengan nomor 160-164.2025 PN Bantul," ucapnya.

2. Dakwaan pasal terhadap tujuh terdakwa kasus mafia tanah Mbah Tupon

IMG-20250908-WA0023.jpg
Sidang perdana di PN Bantul dalam perkara mafia tanah Mbah Tupon di PN Bantul.(IDN Times/Daruwaskita)

Menurut Tri, dakwaan dari lima berkas perkara cukup beragam, mulai dari Pasal 372 KUHP tentang penipuan, Pasal 378 KUHP tentang penggelapan, hingga dakwaan pemalsuan surat, penggunaan surat palsu, serta tindak pidana pencucian uang.

"Jadi ada satu terdakwa yang juga didakwa oleh JPU dengan pasal pencucian uang," ungkapnya.

Ia menjelaskan, agar persidangan berjalan lebih efektif, lima perkara tersebut disidangkan secara bersamaan dengan satu majelis hakim, meski dakwaan masing-masing terdakwa berbeda.

"Jadi ini ada lima berkas perkara dengan tujuh terdakwa yang disesuaikan dengan dakwaannya masing-masing," tambahnya.

3. Satu terdakwa mengajukan esepsi

IMG-20250908-WA0026.jpg
Sidang perdana di PN Bantul dalam perkara mafia tanah Mbah Tupon di PN Bantul.(IDN Times/Daruwaskita)

Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, enam dari tujuh terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Hanya satu terdakwa, Vitri Wartini, yang mengajukan eksepsi sehingga sidangnya akan kembali digelar pada Rabu (10/9/2025). Sementara itu, sidang untuk enam terdakwa lainnya dijadwalkan pada Rabu (18/9/2025).

"Karena ini persidangan yang cepat maka perkara ini akan diputus pada 18 November 2025. JPU yang akan menghadirkan 30 saksi diharapkan dapat memilih saksi yang benar-benar penting," ungkap Ketua Majelis Hakim, Gatot Raharjo.

"Termasuk juga bagi penasihat hukum terdakwa untuk mempersiapkan saksi meringankan sebaik mungkin," tambahnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Paulus Risang
EditorPaulus Risang
Follow Us

Latest News Jogja

See More

Sidang Perdana Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, JPU Dakwa Pasal Berlapis

08 Sep 2025, 21:00 WIBNews