Polisi Serahkan 6 Tersangka Mafia Tanah Mbah Tupon ke Kejaksaan

- Penanganan kasus mafia tanah Mbah Tupon memasuki tahap kedua dengan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi DIY.
- Berkas satu tersangka belum lengkap, sementara enam tersangka lainnya telah diserahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
- Tujuh tersangka dijerat dengan berbagai pasal tindak pidana, termasuk penipuan, penggelapan, pemalsuan surat, dan pencucian uang. Mbah Tupon terancam kehilangan asetnya senilai Rp3,5 miliar.
Sleman, IDN Times - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyerahkan enam dari tujuh tersangka kasus mafia tanah Mbah Tupon ke Kejaksaan Tinggi DIY. Penyerahan tersangka disertai barang bukti ke kejaksaan dilangsungkan pada Selasa (12/8/2025).
1. Penanganan masuki tahap kedua

Penyerahan tersangka dan barang bukti, maka penanganan dugaan kasus mafia tanah dengan korban atas nama Tupon alias Mbah Tupon, warga Kasihan, Bantul telah resmi memasuki tahap kedua.
"Dengan demikian, kasus ini selanjutnya menjadi kewenangan jaksa penuntut umum. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan Kami akan terus mengawal proses hukumnya," kata Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan dalam keterangannya, Rabu (13/8/2025) malam.
Ihsan menegaskan komitmen Polda DIY terhadap perlindungan hak-hak masyarakat, khususnya dalam hal kepemilikan tanah yang sah secara hukum dengan memberantas praktik mafia tanah.
2. Berkas satu tersangka belum lengkap

Kasus ini berawal dari laporan yang dibuat pada 14 April 2025, dengan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan melalui modus pecah bidang terhadap objek Sertifikat Hak Milik (SHM) milik korban.
Pada Jumat, 20 Juni, penyidik mengumumkan tujuh tersangka yang diduga berperan dalam menguasai tanah korban secara melawan hukum.
Kasubbid Penmas Polda DIY, AKBP Verena SW menyebutkan, penyerahan kepada kejaksaan untuk enam tersangka, saat ini masih ada satu berkas perkara yang belum lengkap atau P21.
"Yang sudah tahap dua ada enam tersangka, yang satu belum P21," tutur Verena.
3. Tujuh tersangka kasus Mbah Tupon

Polda DIY mengumumkan tujuh tersangka kasus Mbah Tupon, yaitu BR (60), TK (54), VW (50) dan selanjutnya TY. Selain itu ada MA (47), serta IF (46). Tersangka terakhir dalam kasus ini adalah adalah AH (60). Akibat ulah para tersangka, Mbah Tupon kehilangan dua SHM atas aset miliknya senilai Rp3,5 miliar.
Dari kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, yaitu SHM 24451 di Bangunjiwo yang sudah berubah atas nama Indah Fatmawati. Lalu, SHM 24452 di Bangunjiwo atas nama Tupon Hadi Suwarno, serta dokumen lain yang berkaitan dengan perkara.
Ketujuh tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dan Pasal 266 KUHP tentang keterangan palsu dalam akta otentik. Mereka juga dijerat dengan Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ancaman pidananya bervariasi, mulai empat hingga tujuh tahun penjara untuk tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pemalsuan, serta maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar untuk pencucian uang.
Mbah Tupon, warga Dusun Ngentak RT 04, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, terancam kehilangan asetnya berupa tanah serta dua bangunan rumah di atasnya diduga akibat dugaan praktik mafia tanah. Asetnya terancam dilelang setelah sertifikat tanah miliknya secara mencurigakan berubah status kepemilikan.
Pemkab Bantul pun turun tangan memberikan pendampingan hukum untuk perkara ini. Di saat bersamaan, Kanwil Badan Pertanahan Negara (BPN) DIY sudah memblokir sertifikat tanah milik Mbah Tupon yang berganti nama. Saat ini status sertifikat tanah tersebut itu status quo. Pemblokiran ini dilakukan karena adanya sengketa yang saat ini tengah bergulir.