Bantul, IDN Times - Penambangan ilegal yang beroperasi di Kapanewon Pleret, Kabupaten Bantul ditutup karena diduga tidak memiliki izin resmi dari pemerintah.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Pemkab Bantul, Raden Jati Bayubroto memastikan aktivitas penambangan galian C di Padukuhan Tegalrejo, Kalurahan Bawuran, Kapanewon Pleret sudah berhenti. "Sudah tidak aktivitas penambangan tanah untuk uruk di Padukuhan Tegalrejo," ucapnya, Sabtu (6/12/2025).
Sementara untuk aktivitas penambangan galian C di Kalurahan Segoroyoso, Kapanewon Pleret, pihaknya belum mendapatkan laporan. "Ya kita pelajari dulu, kita dalami. Kalau memang tidak ada izin ya harus tutup," tandasnya.
