Pemkot Yogyakarta Monitoring Tempat Hiburan Selama Ramadan
- Pelaku usaha pariwisata di Kota Yogyakarta menaati aturan jam operasional selama Ramadan
- Pemantauan dilakukan oleh Tim Gabungan Dinas Pariwisata, Satpol PP, dan Polresta Yogyakarta
- Usaha hiburan dan rekreasi yang beroperasi tidak menyediakan minuman beralkohol dan tidak memperbolehkan pakaian yang tidak pantas
Yogyakarta, IDN Times –Pelaku usaha pariwisata di Kota Yogyakarta dinilai menaati aturan jam operasional selama Ramadan. Hal tersebut didasarkan pemantauan dan monitoring yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) terhadap arena permainan dan usaha karaoke selama Ramadan.
Pemantauan dilakukan Tim Gabungan Dinas Pariwisata bersama Satpol PP dan Polresta Yogyakarta untuk menindaklanjuti Surat Edaran Wakil Wali Kota Nomor 100.3.4/866 Tahun 2025, mengenai Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Jasa Makanan dan Minuman, Usaha Hiburan dan Rekreasi, serta beberapa jenis usaha lainnya. Kegiatan ini dilakukan pada hari Sabtu, 8 Maret 2025.
1.Jaga ketertiban dan ekonomi tetap berjalan

Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta, Caesaria Eka Yulianti menjelaskan, tujuan dari monitoring dan evaluasi ini adalah untuk memastikan surat edaran tersebut sudah diterima oleh masyarakat dan diterapkan dengan baik. Khususnya dalam mengatur jam operasional dan tata cara penyelenggaraan usaha selama bulan Ramadan.
“Kami pastikan surat edaran ini tersebar ke masyarakat, untuk itu, evaluasi dan monitoring ini kita lakukan. Bagaimana dengan jam operasional dan sesuai persuasif ajakan jam operasional. Kita mengajak bersama menjaga ketertiban dan keamanan di bulan Ramadan, namun juga tetap mengutamakan roda pergerakan ekonomi berjalan,” jelas Caesaria, Senin (10/3/2025).
2.Pelaku usaha dipantau dengan pendekatan persuasif
Selain itu, pihaknya memastikan bahwa usaha hiburan dan rekreasi yang beroperasi tidak menyediakan minuman beralkohol dan juga tidak memperbolehkan staf maupun pengunjung berpakaian yang tidak pantas atau terlalu seksi. Ia berharap, agar semua pelaku usaha mematuhi imbauan ini guna menciptakan suasana yang kondusif selama Ramadan.
“Sepanjang bulan Ramadan, akan ada sekitar 20 pelaku usaha yang akan dimonitoring sesuai dengan SE Ramadan ini. Kami juga telah melakukan berbagai macam sosialisasi kepada usaha pariwisata hingga ke tingkat wilayah agar SE ini dapat tersampaikan dengan baik,” tambah Cesaria.
Pihaknya menjelaskan, monitoring dan evaluasi ini dilakukan dengan pendekatan persuasif dan bersifat pembinaan, agar usaha pariwisata, khususnya di sektor hiburan dan rekreasi, dapat mematuhi ketentuan yang tercantum dalam Surat Edaran tersebut. Tujuannya, untuk menjaga ketertiban umum serta memperkuat toleransi antar umat beragama selama bulan Ramadan di Kota Yogyakarta.
3.Pelaku usaha taati aturan yang ada
Pihaknya kembali mengimbau kepada usaha hiburan dan rekreasi jenis hiburan malam seperti karaoke, panti pijat, area permainan jenis ketangkasan dan game net pada siang hari dapat beroperasi pukul 09.00 - 17.00 WIB dan malam hari pukul 22.00 WIB sampai pukul 01.00 WIB.
Selain itu, untuk hiburan dan rekreasi jenis hiburan malam seperti kelab malam, diskotik ataupun pub hanya diperkenankan buka mulai pukul 22.00 - 01.00 WIB. Sedangkan untuk usaha karaoke kelab malam dibuka hanya pada malam hari pukul 22.00 - 01.00 WIB. Selain itu, untuk usaha spa yang berada di dalam hotel bintang, bisa buka sesuai dengan jam operasional usaha. Namun, untuk di luar hotel bintang, jam operasional pada siang hari dimulai pukul 09.00 - 17.00 WIB.