Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pemkot Yogyakarta Siapkan Dana Bantuan Bagi Mahasiswa, Ini Syaratnya

Pemkot Yogyakarta buka pendaftaran JPD perguruan tinggi 2025. (dok. Pemkot Yogyakarta )
Pemkot Yogyakarta buka pendaftaran JPD perguruan tinggi 2025. (dok. Pemkot Yogyakarta )
Intinya sih...
  • Pemkot Yogyakarta siapkan dana Rp400 juta dari APBD 2025 untuk Jaminan Pendidikan Daerah (JPD) bagi mahasiswa perguruan tinggi.
  • Pengajuan JPD dibuka hingga 20 September 2025 dengan persyaratan kartu keluarga, surat keterangan aktif kuliah, dan rekening Bank BPD DIY.
  • Data KSJPS 2025 mencakup hampir 29 ribu jiwa, dengan pengunduhan bukti terdaftar melalui aplikasi Cek KSJPS di Jogja Smart Service (JSS).
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Yogyakarta, IDN Times – Pemerintah Kota Yogyakarta membuka pengajuan penerima Jaminan Pendidikan Daerah (JPD) untuk mahasiswa perguruan tinggi dari keluarga penerima manfaat Keluarga Sasaran Jaminan Perlindungan Sosial (KSJPS) tahun 2025.

1. Alokasikan dana Rp400 juta dari APBD 2025

ilustrasi APBD (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi APBD (IDN Times/Aditya Pratama)

Kepala UPT JPD Disdikpora Kota Yogyakarta, Menik Ria Agustiningsih, menyampaikan program ini bertujuan meringankan biaya pendidikan di perguruan tinggi sekaligus memberi motivasi bagi mahasiswa.

"JPD perguruan tinggi ini untuk membantu meringankan biaya pendidikan di jenjang perguruan tinggi. Harapannya juga memberikan motivasi dan semangat kepada peserta didik terdaftar KSJPS untuk melanjutkan pendidikan hingga perguruan tinggi," kata Menik saat dikonfirmasi, Selasa (19/8/2025).

Ia menjelaskan alokasi dana JPD perguruan tinggi tahun 2025 mencapai Rp400 juta yang bersumber dari APBD. Mahasiswa semester 1 akan menerima Rp1 juta per tahun, sementara mahasiswa semester 2–7 memperoleh Rp2 juta per tahun. Dana tersebut direncanakan cair pada September atau Oktober 2025.

"Pengajuan diajukan setiap tahun ajaran. Jadi mahasiswa baru pun dapat mengusulkan dengan melengkapi surat keterangan mahasiswa aktif tanpa menyertakan transkrip nilai," tambahnya dilansir laman resmi Pemkot Yogyakarta, Rabu (20/8/2025).

2. Pengajuan dibuka hingga 20 September 2025

ilustrasi mahasiswa internasional saat wisuda (unsplash.com/Caleb Woods)
ilustrasi mahasiswa internasional saat wisuda (unsplash.com/Caleb Woods)

Pengajuan JPD dilakukan dengan menyerahkan berkas persyaratan sejak 15 Agustus hingga 20 September 2025. Persyaratan meliputi fotokopi kartu keluarga, bukti terdaftar KSJPS, surat keterangan aktif kuliah, transkrip nilai dengan IPK minimal 2,5 bagi mahasiswa semester 2–7, serta fotokopi rekening aktif Bank BPD DIY.

"Berkas persyaratan dikumpulkan ke UPT JPD Kota Yogyakarta. Kami akan lalukan verifikasi berkas. Jika syarat terpenuhi, dana JPD perguruan tinggi akan ditransfer ke rekening mahasiswa yang lolos verifikasi," paparnya.

Menik mengingatkan agar surat keterangan aktif kuliah wajib asli, sementara transkrip tanpa QR code harus dilegalisasi perguruan tinggi. Ia juga menegaskan pentingnya memastikan nomor rekening BPD DIY aktif dan nomor kontak yang terhubung dengan WhatsApp.

"Tidak ada ketentuan dalam penggunaan dana JPD perguruan tinggi. Namun, harapannya dana JPD ini dapat dimanfaatkan untuk meringankan beban biaya pendidikan di perguruan tinggi," tuturnya.

3. Data KSJPS 2025 tercatat hampir 29 ribu jiwa

Aplikasi Jogja Smart Service. Instagram/jogjasmartservice
Aplikasi Jogja Smart Service. Instagram/jogjasmartservice

Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta, Supriyanto, menyampaikan data KSJPS yang dipakai untuk JPD tahun 2025 mencakup 12.093 kepala keluarga atau 28.792 jiwa. Data tersebut merujuk pada KSJPS tahun 2024.

Mulai tahun ini, kartu KSJPS tidak lagi dicetak. Sebagai gantinya, masyarakat bisa mengunduh bukti terdaftar melalui aplikasi Cek KSJPS di Jogja Smart Service (JSS).

"Untuk memudahkan cek mandiri oleh masyarakat ada aplikasi Cek KSJPS yang terintegrasi dalam JSS. Masyarakat bisa mengecek dengan memasukan nomor Kartu Keluarga dalam aplikasi Cek KSJPS. Jika masuk dalam data KSJPS, maka dapat mengunduh Bukti Terdaftar Data KSJPS," pungkas Supriyanto.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Febriana Sintasari
EditorFebriana Sintasari
Follow Us