Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) membuka posko pengaduan dan konsultasi terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2024. Posko THR keagamaan di Kantor Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta di kompleks Balai Kota Yogyakarta, dibuka mulai 11 Maret-3 April 2024.
Penjabat Wali Kota Yogyakarta, Singgih Raharjo, mengatakan Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta sudah membuka posko aduan THR untuk melayani masyarakat terkait pembayaran THR. Oleh sebab itu perusahaan dan pelaku industri diharapkan mempersiapkan diri untuk membayarkan THR kepada para pekerja atau buruh.
"Kita juga buka posko aduan THR," kata Singgih saat jumpa pers rutin isu terkini di Balai Kota Yogyakarta, Kamis (21/3/2024).
