Sleman, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman meraih nilai 93.54 pada Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023. Nilai ini meningkat 1,97 poin dibandingkan tahun sebelumnya.

Sleman, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman meraih nilai 93.54 pada Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023. Nilai ini meningkat 1,97 poin dibandingkan tahun sebelumnya.
Perwakilan Ombudsman RI DIY menyerahkan Piagam Penilaian Kepatuhan secara serentak kepada lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan dua Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Pemkab Sleman. Dinas dan UPT, yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Puskesmas Kalasan, dan Puskesmas Moyudan. Pada tahun ini, nilai tertinggi diraih oleh Dinas PMPTSP dengan nilai 95,57.
"Hasil survei dan masukkan dari Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan DIY akan dipergunakan sebagai bahan evaluasi dan perbaikan tata kelola pemerintahan dan peningkatan standar pelayanan publik,"ujar Bupati Sleman, Sri Kustini, Rabu (13/3/2024).
Kustini mengungkapkan pihaknya berupaya melakukan peningkatan kompetensi pelaksana dan pemenuhan sarana prasarana pelayanan. "Tujuannya memenuhi harapan masyarakat akan pelayanan publik yang mudah, efisien sesuai standar operasional yang ditentukan," kata Kustini.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI DIY, Budhi Masthuri, menjelaskan, penilaian dilakukan sebagai langkah perbaikan peningkatan kualitas pelayanan publik, serta pencegahan maladministrasi melalui pemenuhan standar pelayanan.
Dari hasil penilaian, Budhi menambahkan terkait catatan penilaian seperti peningkatan pengetahuan tentang jenis layanan khusus kelompok rentan, dokumentasi kegiatan penyuluhan kepada masyarakat, hingga memastikan kelengkapan atribut pelaksana layanan.