Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pemkab Sleman Deklarasi Netralitas ASN Siap Beri Sanksi Bagi Pelanggar
Ilustrasi ASN. (ANTARA FOTO/Ampelsa)
  • Pemerintah Kabupaten Sleman mendeklarasikan netralitas ASN pada Pilkada 2024 untuk tidak mendukung pasangan calon tertentu.
  • ASN memiliki hak memberikan suara dalam pilkada namun tidak boleh bergabung dengan calon tertentu selama masa kampanye dan pencoblosan.
  • Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman melaporkan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang membagi-bagikan sabun bergambar paslon Pilkada 2024.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Sleman, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Sleman, mendeklarasikan netralitas aparatur sipil negara (ASN) pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 agar tidak bergabung atau mendukung pasangan calon tertentu.

Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Sleman Kusno Wibowo mengatakan netralitas ASN diatur dalam Peraturan Mendagri. "ASN tidak boleh berafiliasi dengan calon-calon tertentu. Inilah yang kami tekankan pada seluruh ASN dan non-ASN di Kabupaten Sleman dalam Pilkada 2024 harus netral," kata Kusno, Selasa (1/10/2024). 

 

1. Pemberian sanksi bagi ASN yang tak netral

ilustrasi ASN (dok. BKPP)

Menurutnya , ASN memiliki hak untuk memberikan suara dalam pilkada, namun kita tidak boleh melakukan afiliasi atau bergabung dengan calon tertentu pada masa-masa kampanye sampai 23 November, masa tenang 24-26 November dan pencoblosan 27 November mendatang.

"Sanksi bagi ASN yang terlibat dalam kampanye dan terbukti bergabung dalam paslon bupati dan wakil bupati, akan diberikan sesuai dengan aturan yang berlaku. Kalau ada bukti-bukti keterlibatan ke arah sana, kami mendorong pemberian sanksi-sanksi sesuai aturan yang berlalu," katanya. 

 

2. Bawaslu Sleman laporkan ASN ke Badan Kepegawaian Negara

Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar, melaporkan dugaan pelanggaran netralitas ASN ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional Jawa Tengah - DIY pada Kamis (26/9/2024).

"Dugaan pelanggaran netralitas ASN ini merupakan hasil penelusuran informasi awal yang dilakukan Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Sleman dan telah dituangkan dalam laporan hasil pengawasan," kata Arjuna Al Ichsan Siregar, Minggu (29/9/2024). Bawaslu Sleman pun telah meneruskan laporan ke Bawaslu DIY di hari yang sama.

ASN dari Dinas Kesehatan tersebut diduga ikut membagi-bagikan souvenir berupa sabun cuci tangan berlabel stiker salah satu pasangan calon (paslon) Pilkada Sleman 2024 pada Kamis, 12 September lalu.

3. Bagikan sabun cuci tangan bergambar paslon

ilustrasi sabun cair (unsplash.com/Anastasia Nelen)

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi (PP Datin) Bawaslu Kabupaten Sleman, Antonius Hery Purwito, mengatakan sabun cuci tangan itu dibagikan kepada ibu-ibu anggota Dasa Wisma Jogokerten, Trimulyo, Sleman.

Meskipun pada tanggal kejadian belum ada penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati oleh KPU Sleman alias paslon masih berstatus bakal calon, namun patut diduga tindakan ASN tersebut sudah menyalahi ketentuan terkait netralitas.

Editorial Team

Related Article