Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pemkab Sleman Bentuk Tim Khusus Awasi Peredaran Miras

Penertiban penjualan miras di Sleman. (Dok. Istimewa)
Penertiban penjualan miras di Sleman. (Dok. Istimewa)
Intinya sih...
  • Pemerintah Kabupaten Sleman menerbitkan Instruksi Bupati Nomor 097 Tahun 2024 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Oplosan.
  • Instruksi tersebut ditujukan kepada Panewu, Lurah, pelaku usaha, LSM, lembaga kemasyarakatan kalurahan, organisasi keagamaan, dan masyarakat.
  • Pemkab Sleman melakukan pendataan usaha penjualan minuman beralkohol, ditemukan 83 tempat usaha tidak berizin dan telah dilakukan penertiban serentak.

Sleman, IDN Times – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman menerbitkan Instruksi Bupati Sleman Nomor 097 Tahun tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Oplosan. Instruksi Bupati Sleman tersebut menindaklanjuti Instruksi Gubernur DIY Nomor 5 Tahun 2024 tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, pada tanggal 31 Oktober 2024 lalu.
 
Sebelumnya telah dikeluarkan Surat Edaran Bupati Sleman Nomor 0681 Tahun 2024 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol dan Pelarangan Minuman Oplosan yang diterbitkan tanggal 29 Oktober 2024. Kedua kebijakan tersebut dikeluarkan Pemkab Sleman dengan tujuan menjaga kesehatan, keamanan dan ketertiban, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat. Mengingat, peredaran dan penjualan minuman beralkohol dan minuman oplosan, memberikan dampak buruk bagi masyarakat.

1.Libatkan berbagai pihak kendalikan dan awasi minuman keras

Penertiban penjualan miras di Sleman. (Dok. Istimewa)
Penertiban penjualan miras di Sleman. (Dok. Istimewa)

Instruksi Bupati Sleman Nomor 097 Tahun 2024 tidak hanya ditujukan kepada Panewu, Lurah, atau perangkat kalurahan, tetapi juga kepada organisasi masyarakat, pelaku usaha, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), untuk ikut serta mengendalikan dan mengawasi minuman beralkohol dan minuman oplosan.  Sementara, SE Bupati Sleman Nomor 0681 Tahun 2024 ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah, Lurah, dan masyarakat Kabupaten Sleman, agar bersama-sama terlibat dalam pengendalian pengawasan terhadap minum beralkohol serta pelarangan minuman oplosan.
 
“Partisipasi diharapkan melalui sosialisasi dampak buruk minuman beralkohol sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan minuman oplosan. Melakukan pengawasan preventif terhadap indikasi kejadian penyalahgunaan dan peredaran minuman beralkohol, serta memberikan laporan/informasi adanya penyalahgunaan peredaran minuman beralkohol dan minuman oplosan,” ujar Pj Bupati Sleman, Kusno Wibowo, Selasa (5/11/2024).
 
Instruksi Bupati ini juga mengoptimalkan peran serta lembaga kemasyarakatan kalurahan, organisasi keagamaan dan jaga warga dalam pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol dan minuman oplosan. 

2.Akan dibentuk tim khusus

Penertiban penjualan miras di Sleman. (Dok. Istimewa)
Penertiban penjualan miras di Sleman. (Dok. Istimewa)

SE dan Instruksi Bupati ini merupakan upaya optimalisasi dari implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan. Selain itu juga optimalisasi Peraturan Bupati Sleman Nomor 10 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan.
 
Kusno mengatakan, Pemerintah Kabupaten Sleman sedang menyusun tim pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol serta pelarangan minuman oplosan, yang terdiri dari lintas sektor hingga ke tingkat kalurahan. Tim ini dibentuk untuk mengefektifkan keterlibatan semua pihak dalam mengimplementasikan Instruksi Bupati Sleman Nomor 097 Tahun 2024, dan SE Bupati Sleman Nomor 0681 Tahun 2024.
 
“Untuk pelaksanaan instruksi ini, kami sedang menyusun tim pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol dan pelarangan minuman oplosan ini, yang terdiri dari lintas sektor dan melibatkan hingga ke tingkat kalurahan. Tim ini dibentuk agar pelaksanaan pengendalian minuman berlakohol itu lebih efektif, dan itu mulai berlaku minggu depan,” kata Kusno.

3.Pendataan usaha penjualan minuman beralkohol

Penertiban penjualan miras di Sleman. (Dok. Istimewa)
Penertiban penjualan miras di Sleman. (Dok. Istimewa)

Lebih lanjut, Pemkab Sleman melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sleman bersama Satpol PP Kabupaten Sleman telah melakukan pendataan jumlah usaha penjualan minuman beralkohol di wilayah Sleman. Berdasarkan hasil inventarisasi tersebut, diketahui sebanyak 18 usaha yang mengantongi izin usaha, dan sebanyak 83 usaha yang tidak berizin .
 
Untuk itu, pada 31 Oktober 2024 lalu Pemkab Sleman melaksanakan penertiban serentak kepada toko/kios/outlet penjualan minuman beralkohol ilegal di wilayah Sleman. Penertiban tersebut dilakukan Pemerintah Kabupaten Sleman beserta jajaran Polresta Sleman, Kapanewon dan perangkat Kalurahan, pada 17 kapanewon se-Kabupaten Sleman. Berdasarkan hasil penertiban serentak tersebut, telah dituup sebanyak 62 tempat penjualan minuman beralkohol illegal yang ada di 17 kapanewon se-Kabupaten Sleman. Sementara sisanya akan dilakukan penertiban oleh Satpol PP Kabupaten Sleman.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Febriana Sintasari
EditorFebriana Sintasari
Follow Us