Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi bus (pexels.com/id-id/@mamun/)

Yogyakarta, IDN Times - Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengimbau setiap pengemudi bus tidak memasang dan membunyikan klakson telolet. 

"Nanti kami buat imbauannya lewat spanduk," kata Plt. Kepala Dinas Perhubungan, Sumariyoto, Jumat (22/3/2024).

Spanduk-spanduk ini nantinya akan dipasang di sejumlah ruas jalan yang kerap dilalui bus-bus besar. Terlebih saat momentum libur Lebaran.

 

1. Dishub tak bisa menindak

Ramp check Dinas Perhubungan Bantul.(Dok Dishub Bantul)

Upaya ini dilakukan, selain mengurangi polusi suara karena penggunaannya yang tak sesuai standar, juga mengantisipasi kejadian di Banten tak terulang, yaitu seorang anak terlindas bus ketika asyik meminta sopir membunyikan klakson telolet.

Namun Dishub hanya bisa sebatas mengimbau, lantaran upaya memberhentikan kendaraan merupakan kewenangan Polri. "Kami melarang tetapi mereka melanggar, kami ya tidak bisa menindak," ucap Sumariyoto.

 

2. Kapasitas rem berkurang, bahayakan pengemudi dan penumpang

Editorial Team

Tonton lebih seru di