Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Pemda DI Yogyakarta Tidak Akan Tutup Tempat Wisata saat Libur Nataru

Pemda DI Yogyakarta Tidak Akan Tutup Tempat Wisata saat Libur Nataru
Ilustrasi Suasana Yogyakarta (IDN Times/Dwifantya Aquina)
Share Article

Yogyakarta, IDN Times- Pemerintah pusat akan menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 saat liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru). Hal ini untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus COVID-19

Keputusan yang akan berlaku mulai tanggal 24 Desember hingga 2 Januari 2022, akan diterapkan menunggu Kemendagri menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru.

1. Pemda DIY tak akan tutup tempat wisata saat libur Nataru

Sekda DIY, Baskara Aji dalam Bincang Pendidikan PPDB. (IDN Times/Margith Juita Damanik)
Sekda DIY, Baskara Aji dalam Bincang Pendidikan PPDB. (IDN Times/Margith Juita Damanik)

Terkait rencana tersebut, Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta tidak akan menutup tempat wisata. Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji menuturkan Pemda DIY bersama kabupaten dan kota tidak melarang kedatangan wisatawan, namun melakukan pengaturan.

"Jumlahnya wisatawan dan durasi kedatangannya akan diatur, karena Yogyakarta itu sasaran wisatawan saat Nataru. Maka kita bersama-sama kabupaten dan kota akan melakukan pengaturan," ujar Aji, Kamis (18/11/2021). 

2. Pemda DIY lebih memilih pengaturan ketimbang penutupan tempat wisata

Hutan Pinus Sari Mangunan, Bantul. (IDN Times/Daruwaskita)
Hutan Pinus Sari Mangunan, Bantul. (IDN Times/Daruwaskita)

Menurut Aji, pengaturan tersebut dilakukan agar tidak terjadi kerumunan yang berpotensi menyebarkan virus corona serta pelanggaran kesehatan di tempat wisata. 

"Jadi tempat wisata bukan ditutup tapi diatur. Kita mengatur supaya ada pembatasan, agar tidak ada kerumunan dan tidak ada pelanggaran terhadap protokol kesehatan," ujar Aji.

 

3. Sri Sultan belum menerima ketentuan resmi

Sri Sultan Hamengku Buwono X. (IDN Times/Tunggul Damarjati)
Sri Sultan Hamengku Buwono X. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Sementara itu Gubernur DIY Sri Sultan HB X mengaku belum menerima secara resmi ketentuan yang menyebutkan pemberlakuan PPKM level 3 di semua wilayah Indonesia saat libur Nataru. 

"Belum dapat ketentuan (resminya). Kemarin hanya disuruh antisipasi soal PPKM level 3 saja," ujar Sri Sultan

 

Share Article
Topics
Editorial Team
Febriana Sintasari
EditorFebriana Sintasari

Latest News Jogja

See More

Tunggu Proses Perizinan Gereja, Ini Lokasi Jemaat GMS Beribadah

27 Mei 2026, 18:31 WIBNews