Bangunan yang disewa jemaat GMS sebagai tempat ibadah di Glugo, Panggungharjo, Sewon, Bantul. (IDN Times/Tunggul Damarjati)
Di sisi lain, Ketua Forum Jihad Islam (FJI) DIY, Abdurrahman, membantah tudingan intoleransi terkait langkah pihaknya kemarin Minggu. Ia menyatakan langkah tersebut dilakukan untuk mencegah ketegangan dengan warga semakin meluas.
"Karena di situ kan warga sudah menolak, kalau tidak segera dibubarkan nanti konflik akan menjadi tambah besar," kata Abdurrahman saat dihubungi, Senin (25/5/2026).
Ia menjelaskan bangunan yang dipersoalkan sudah dibangun selama sekitar dua tahun sebelum akhirnya diresmikan pada Minggu lalu. Namun, menurutnya, banyak warga sekitar tidak mengetahui bahwa bangunan tersebut akan difungsikan sebagai gereja.
Abdurrahman juga menyebut sehari sebelum kejadian telah berlangsung pertemuan yang melibatkan pendeta, aparat kepolisian, pihak kecamatan, dan Kesbangpol untuk membahas rencana peresmian GMS. Dalam pertemuan itu, kata dia, pihak gereja tetap memutuskan melaksanakan kegiatan karena merasa sudah memiliki Surat Keterangan Tanda Lapor (SKTL) dari Kanwil Kemenag.
"Kemarin akhirnya kan bergejolak kan itu kan, karena warga juga sudah menolak. FJI dapat laporan juga, akhirnya kita datang ke sana, gitu," ujarnya.
Ia menilai akar persoalan terletak pada legalitas bangunan serta kurangnya sosialisasi kepada masyarakat sekitar. Menurut klaimnya, pihak pengelola belum dapat menunjukkan izin pendirian rumah ibadah yang sah.
"Kalau izin kan harusnya warga dimintai tanda tangan, ini tidak ada dan tahu-tahu dibangun terus kemarin mau diresmikan. Padahal di situ mayoritas muslim, masa tidak ada jemaah mereka terus mau membangun tempat ibadah di situ," ujarnya.
Meski demikian, Abdurrahman menegaskan FJI tidak mempersoalkan keberadaan gereja selama seluruh prosedur perizinan dipenuhi. Ia pun mengklaim tak pernah mengusik keberadaan gereja yang memiliki legalitas sesuai.
"Warga kalau tidak mempermasalahkan, kita juga tidak mempermasalahkan," tutupnya.