Bantul, IDN Times - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kalurahan, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil Daerah Istimewa Yogyakarta (DPMKKPS DIY), KPH Yudanegara, menyatakan pembangunan gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang memanfaatkan tanah kas desa (TKD) tidak perlu menunggu terbitnya surat keputusan (SK) Gubernur DIY.
"Itu yang namanya Lex specialis-nya TKD yang akan digunakan untuk membangun gerai KDKMP," katanya usai membuka Musyawarah Daerah Paguyuban Purna Lurah dan Purna Pamong DIY Ismoyo di Gedung DPRD Bantul, Rabu (14/1/2026).
