Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pelaku Perusakan 6 Pos Polisi di Jogja Diringkus, Ternyata Residivis

WhatsApp Image 2025-09-11 at 13.56.11.jpegPelaku perusakan enam pos polisi di wilayah DIY diringkus.
Pelaku perusakan enam pos polisi di wilayah DIY diringkus. (IDN Times/Tunggul Damarjati)
Intinya sih...
  • Pelaku perusakan 6 pos polisi di Jogja berhasil diringkus
  • Polisi berhasil menangkap kedua pelaku berkat kerja sama Polresta Yogyakarta, Tim Resmob Polresta Sleman, dan Densus 88 Mabes Polri
  • Motif pelaku utama melakukan aksinya karena terdorong ikut-ikutan selepas melihat unggahan di media sosial tentang aksi perusakan pos polisi selama unjuk rasa di beberapa daerah
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Yogyakarta, IDN Times - Pelaku perusakan enam pos polisi alias pospol di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada 4 September 2025 lalu akhirnya dapat diringkus. Pelaku utama merupakan seorang residivis yang mengaku melakukan perusakan pospol di Yogya dan Sleman, termasuk dengan cara melempar molotov hanya karena ikut-ikutan.

Adapun keenam pos polisi sasaran perusakan itu antara lain Pos Pelemgurih, Pos Pingit, Pos Monjali, Pos Jombor, Pos Denggung, dan Pos Kronggahan.

1. Telusuri CCTV di 41 titik

Pelaku perusakan enam pos polisi di wilayah DIY diringkus.
Pelaku perusakan enam pos polisi di wilayah DIY diringkus. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia mengungkap, kedua pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial DSP (24) selaku pembantu merakit molotov dan ARS (21) sebagai sosok pelaku utama atau eksekutor.

Menurut Pandia, kedua pelaku berhasil ditangkap berkat kerja sama Polresta Yogyakarta, Tim Resmob Polresta Sleman dan Densus 88 Mabes Polri. Mereka menganalis puluhan kamera pengawas atau CCTV pada rute yang dilalui oleh ARS.

"Menyusuri sebanyak 41 titik CCTV rute yang dilewati oleh diduga pelaku ini," kata Pandia di Mapolresta Yogyakarta, DIY, Kamis (11/9/2025).

2. Dorong keluarga bujuk pelaku serahkan diri

Pelaku perusakan enam pos polisi di wilayah DIY diringkus.
Pelaku perusakan enam pos polisi di wilayah DIY diringkus. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Alhasil, polisi pun berhasil mengidentifikasi ARS sebagai sosok pelaku. Petugas lalu menggerebek kediaman yang bersangkutan di Godean, Sleman, DIY pada 10 September 2025.

Kata Pandia, saat penggerebekan, pelaku sudah tak berada di kediamannya. Polisi memutar otak dengan melakukan pendekatan kepada pihak keluarga ARS agar pelaku menyerahkan diri.

Sehingga, pada hari itu sekitar pukul 10.00 WIB keluarga menyerahkan pelaku kepada kepolisian.

"Dari keterangan ARS ini dalam pembuatan molotov dibantu oleh tersangka DSP. Kemudian tim gabungan melakukan upaya persuasif terhadap terduga pelaku DSP atau Yaya ini akhirnya pada pukul 17.00 WIB bisa kita amankan dan dibawa ke Polresta Yogyakarta," beber Pandia.

3. Motif ikut-ikutan

WhatsApp Image 2025-09-11 at 13.56.11.jpegPelaku perusakan enam pos polisi di wilayah DIY diringkus.
Pelaku perusakan enam pos polisi di wilayah DIY diringkus. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

ARS mengakui melakukan aksinya karena terdorong selepas melihat berbagai unggahan di media sosial tentang aksi perusakan pos polisi selama unjuk rasa di beberapa daerah, termasuk DIY pengujung Agustus 2025.

Kendati, Pandia menyebut jika ARS tidak ikut aksi berujung kericuhan di Mapolda DIY, Sleman pada akhir Agustus 2025. Kapolresta menekankan, motif pelaku semata ikut-ikutan.

Sepenuturan Pandia, tidak ada keterlibatan pihak lain di balik aksi ARS kecuali sosok DSP yang membantu merakit molotov.

"Modus operandi melempar pos polisi dengan molotov dan batu adalah ikut-ikutan karena melihat medsos pengerusakan di beberapa kantor polisi," kata Pandia.

Pandia juga mengungkap status ARS sebagai residivis kasus penganiayaan yang sudah tiga kali diproses hukum.

Dari kasus ini, polisi mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya sepeda motor dan molotov serta pakaian yang dikenakan pelaku ARS saat beraksi.

Kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka. ARS dikenakan Pasal 187 ke-1 e, Pasal 187 ke-2 e KUHP. Ketiga, Pasal 187 ke-1e jo Pasal 53 ayat (1) KUHP. Keempat, Pasal 187 ke-2 e jo Pasal 53 ayat 1 KUHP. Dari semua pasal ini, ARS berpotensi menghadapi ancaman hukuman maksimal 15 tahun pidana penjara.

Sementara DSP dijerat Pasal 187 ke-1 e Jo Pasal 56 ke-1e KUHP, Pasal 187 ke-2e Jo Pasal 56 ke-1e KUHP. Ketiga, Pasal 187 ke-1 e Jo Pasal 53 ayat 1 Jo Pasal 56 ke-1e KUHP. Keempat, Pasal 187 ke-2e Jo Pasal 53 ayat 1 Jo Pasal 56 ke-1e KUHP. Dari semua pasal itu, DSP berpotensi menghadapi ancaman hukuman maksimal 5 tahun pidana penjara.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Paulus Risang
EditorPaulus Risang
Follow Us

Latest News Jogja

See More

Sejumlah Peserta Asing Pencak Malioboro Mundur Imbas RI Sempat Panas

11 Sep 2025, 17:00 WIBNews