Parkiran Abu Bakar Ali (unsplash.com/@yoyohins)
Sebelumnya, Pemda DIY menyatakan pembongkaran area TKP ABA yang lokasinya akan difungsikan sebagai RTH akan dimulai 29 April 2025 mendatang.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DIY Wiyos Santoso menjelaskan, sesuai arahan Gubernur DIY, rencana pembongkaran dan relokasi pedagang di ABA dilakukan oleh Pemda DIY dan Pemkot Yogyakarta.
Maka dari itu, Pemkot Yogyakarta kini tengah mempersiapkan lokasi alternatif bagi pedagang ABA sebelum durasi perpanjangan kontrak habis tanggal 28 April 2025. Tempat alternatif yang disediakan bertempat di Babadan/Batikan dengan kapasitas daya tampung pedagang sebanyak 168 kios.
"Kurasi pedagang yang ada di ABA baru sempat dilakukan hari ini supaya data seluruh pedagang yang ada di sana lengkap. Kurasi ini akan lebih memudahkan dalam menempatkan lokasi pedagang sesuai jenis dagangan," kata Wiyos, Selasa (15/4/2025).
Wiyos juga mengungkapkan nasib juru parkir (jukir) seiring rencana relokasi ini. Kata dia, Dishub Kota Yogyakarta tengah melakukan proses identifikasi lokasi parkir, baik di badan jalan atau lokasi khusus parkir yang dapat digunakan untuk menampung jukir ABA.
"Apabila proses kurasi pedagang maupun jukir tuntas, maka ada lokasi alternatif relokasi. Diharapkan bangunan ABA dapat dibongkar dan dipindahkan ke lokasi permanen di Parkir Ketandan pada 29 April 2025 nantinya," papar Wiyos.