Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
(Ilustrasi pernikahan) IDN Times/Sukma Shakti

Bantul, IDN Times - ‎Pernikahan usia dini atau di bawah umur 19 tahun menjadi persoalan serius di Kabupaten Bantul. Dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, jumlah pengajuan dispensasi pernikahan dini terus mengalami kenaikan.

1. Dalam tiga tahun terakhir kasus pernikahan dini terus meningkat

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Bantul, Aidi Johansyah.(IDN Times/Daruwaskita)

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Bantul, Aidi Johansyah, mengatakan pada tahun 2021 terdapat 162 remaja yang mengajukan dispensasi untuk melaksanakan pernikahan. Rinciannya 56 kasus merupakan remaja laki-laki dan 106 sisanya merupakan remaja perempuan.

"Sementara pada tahun 2022 hingga pertengahan Maret ini sudah ada 42 remaja yang mengajukan dispensasi menikah," katanya, Sabtu (16/4/2022).

Data dari Kemenag untuk tahun 2020, remaja yang mengajukan dispensasi menikah mencapai 157 kasus terdiri dari 56 kasus remaja laki-laki dan 101 kasus oleh remaja perempuan.

"Sementara di tahun 2019 hanya 124 kasus remaja yang mengajukan dispensasi pernikahan," ujaranya.

2. Seks di luar nikah hingga terjadi kehamilan faktor utama pernikahan dini‎

Editorial Team

Tonton lebih seru di