Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Pandemi COVID-19, Bupati Bantul Rumahkan Sebagian ASN

Ilustrasi pelantikan pejabat di Kabupaten Bantul. IDN Times/Daruwaskita
Bantul, IDN Times - Mengantisipasi penyebaran COVID-19, sebagian aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bantul juga turut dirumahkan. Sedangkan sebagian lagi bekerja dengan cara membagi sif kerja yang diatur oleh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
1. Shift masuk kerja ASN akan diatur oleh Kepala OPD masing-masing
Sekda Kabupaten Bantul, Helmi Jamharis. IDN Times/Daruwaskita
Sekda Kabupaten Bantul, Helmi Jamharis mengatakan kebijakan masuk kerja dengan sistem sif dikeluarkan Bupati Bantul dalam rangka upaya mencegah penularan virus corona COVID-19.
"Iya kebijakan merumahkan sebagian ASN dan yang masuk kerja dengan sif merupakan kebijakan bupati untuk mencegah penularan COVID-19 yang diberlakukan mulai tanggal 23-27 Maret 2020," katanya, Senin (23/3).
2. ASN yang bekerja di instansi pelayan publik tetap memberikan pelayanan seperti biasanya
Editorial Team
EditorHironymus Daruwaskita
Follow Us