Pandemi COVID-19, Bupati Bantul Rumahkan Sebagian ASN

Bantul, IDN Times - Mengantisipasi penyebaran COVID-19, sebagian aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bantul juga turut dirumahkan. Sedangkan sebagian lagi bekerja dengan cara membagi sif kerja yang diatur oleh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
1. Shift masuk kerja ASN akan diatur oleh Kepala OPD masing-masing

Sekda Kabupaten Bantul, Helmi Jamharis mengatakan kebijakan masuk kerja dengan sistem sif dikeluarkan Bupati Bantul dalam rangka upaya mencegah penularan virus corona COVID-19.
"Iya kebijakan merumahkan sebagian ASN dan yang masuk kerja dengan sif merupakan kebijakan bupati untuk mencegah penularan COVID-19 yang diberlakukan mulai tanggal 23-27 Maret 2020," katanya, Senin (23/3).
2. ASN yang bekerja di instansi pelayan publik tetap memberikan pelayanan seperti biasanya

Meski sebagian dirumahkan, ASN yang bekerja di instansi pelayanan publik tetap melayani seperti biasa, termasuk ASN yang bekerja di RSUD, Dinas Kesehatan, Puskesmas, BPBD, Satpol PP dan instansi pelayanan langsung lainnya.
"Kemudian untuk ASN di BKAD, Dukcapil dan DPMPT agar memaksimalkan pelayanan secara daring," ujar Helmi.
3. ASN guru agar dilakukan piket terbatas

Helmi menjelaskan kebijakan bupati untuk merumahkan sebagian ASN maka untuk ASN guru agar dilakukan piket terbatas dan selebihnya melakukan kegiatan mengajar di rumah.
"Para guru bisa memberikan materi pelajaran kepada siswanya secara daring dari rumah," katanya.
"Para kepala OPD untuk melaporkan pengaturan sit kepada bupati cq BKPP," ungkapnya lagi.
4. ASN di Bantul ada yang belum tahu kebijakan bupati

Sementara, Zulkifli, salah seorang ASN di Setwan DPRD Bantul, mengaku belum mendapatkan informasi dari pimpinan terkait kebijakan bupati yang merumahkan sebagian ASN dan masuk kerja secara sif yang diatur oleh pimpinan.
"Saya belum tahu edaran bupati itu. Mungkin nanti kalau sudah sampat kantor Setwan akan diberi tahu lebih lanjut," katanya.