Sleman, IDN Times - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia minimal capres/cawapres 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, dinilai Pakar Politik Universitas Gadjah Mada (UGM), Wawan Mas'udi, menguntungkan Gibran Rakabuming Raka. Meski belum berusia 40 tahun, namun Gibran memiliki pengalaman sebagai pemimpin daerah.
"Ini membuka peluang sangat besar kepada politisi yang saat ini menjadi kepala daerah atau elected official, yang usianya di bawah 40 tahun bisa maju Capres maupun Cawapres," ungkap Wawan, Senin (16/10/2023).