Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Cak Imin Tak Gentar Jelang Putusan MK soal Batas Usia Capres

Bacawapres Muhaimin Iskandar atau Cak Imin di acara Temu Juang Aktivis Jogja untuk AMIN (Anies-Imin) di University Club UGM, Sleman, Rabu (11/10/2023). (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Sleman, IDN Times - Ketua Umum PKB sekaligus bakal calon wakil presiden (cawapres) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menyatakan dirinya bersama Anies Baswedan tak gentar menghadapi Pilpres 2024 jelang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal gugatan batas usia capres dan cawapres.

"Siap, kita sangat siap dengan siapa pun. Kami sudah konsolidasi dan menyatakan mau dua pasang, mau tiga pasang, mau (lawan) siapa pun kami menyatakan siap," kata Cak Imin di UC UGM, Sleman, Rabu (10/11/2023).

1. Percayakan ke MK

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Cak Imin menegaskan, dirinya menyerahkan dan menghormati keputusan gugatan batas usia capres dan cawapres ke hakim sepenuhnya ke MK apapun hasilnya.

"Saya mengajak semua untuk menghormati apa pun keputusan MK. Kita tunggu saja, saya sampai hari ini belum tahu apakah sudah sidang atau belum yang penting MK harus mempertanggungjawabkan transparan, akuntabel, di dalam mengambil keputusan," ucapnya.

2. Karpet merah untuk Gibran

Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka. (IDN Times/Larasati Rey)

Cak Imin pun merespons anggapan berbagai pihak yang mengaitkan keputusan MK untuk memuluskan jalan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi kandidat cawapres.

"Saya lebih baik bersabar menunggu apa sudah sidang apa belum nanti terus keputusannya apa dan bagaimana pasti akan dijelaskan oleh MK. Daripada berspekulasi," katanya.

3. Putusan dibacakan 16 Oktober

Ilustrasi hukum (IDN Times/Rinda Faradilla)

Seperti diketahui, MK menjadwalkan pembacaan putusan usia capres cawapres pada Senin (16/10/2023) mendatang. Keputusan akan menentukan apakah minimal tetap berusia 40 tahun atau turun atau justru diberi batas usia maksimal.

Sejauh ini, terdapat sejumlah gugatan terkait usia capres-cawapres di MK yang salah satunya diajukan oleh PSI, Partai Garuda dan sejumlah kepala daerah. Mereka meminta agar syarat usia capres/cawapres diturunkan jadi 35 tahun.

Selain itu ada pula gugatan dari dua mahasiswa UNS yang menggugat supaya kepala daerah juga bisa maju sebagai capres/cawapres meski belum berusia 35 tahun.

Kemudian ada lagi gugatan sejumlah kelompok masyarakat agar MK juga membuat batas usia maksimal yaitu 70 tahun demi presiden yang memiliki kondisi fisik dan psikologis sehat dalam menjalankan tugas.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Paulus Risang
EditorPaulus Risang
Follow Us