Nyetir Sambil Oral Seks, Mahasiswa Tabrak Pejalan Kaki hingga Tewas

- Mahasiswa MAT (20) diamankan karena tabrak lari yang menewaskan pejalan kaki Sutrisno (45) di Sleman.
- Terungkap dari penemuan mayat di Jalan Padjajaran, polisi mengarahkan penyelidikan ke MAT sebagai pengemudi Mitsubishi Xpander.
- MAT diduga melakukan oral seks sambil menyetir dalam pengaruh minuman beralkohol, menyebabkan kecelakaan dan korban tewas.
Sleman, IDN Times - Seorang mahasiswa berinisial MAT (20) diamankan jajaran Polresta Sleman karena diduga telah melakukan aksi tabrak lari yang menewaskan seorang pejalan kali bernama Sutrisno (45), Kamis (14/11/2024) dini hari lalu. Mirisnya, MAT diduga tengah dalam pengaruh minuman beralkohol saat peristiwa terjadi, selain juga sedang melakukan oral seks bersama teman perempuannya sambil menyetir.
1. Berawal dari penemuan mayat

Terungkapnya kasus ini sendiri bermula dari peristiwa penemuan sesosok mayat di Jalan Padjajaran, Kamis sekitar pukul 09.00 WIB. Mayat itu tak lain adalah jenazah Santoso, warga Sariharjo, Ngaglik.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar tempat penemuan jenazah Santoso.
Semua petunjuk dan bukti mengarah ke sosok mahasiswa berinisial MAT yang diketahui mengemudikan Mitsubishi Xpander di Jalan Padjajaran pada dini hari sebelum penemuan jenazah Santoso.
"Diduga pejalan kaki (Santoso) berjalan dr arah barat ke timur lalu (tertabrak) kendaraan MAT, Xpander yang melintas dari Jalan Magelang melalui putaran Jombor ke arah timur lalu mengarahkan ke jalur lambat (Ringroad Utara)," kata Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Fikri Kurniawan, Sabtu (16/11/2024).
2. Diduga tabrak lari, oral seks saat berkendara

Menurut Fikri, MAT diduga melakukan tabrak lari karena tak menghentikan kendaraannya serta mengabaikan korban yang tertabrak mobilnya. Ia menyebut bahwa MAT pada saat kejadian hilang konsentrasi lantaran menyetir sambil melakukan oral seks dengan teman perempuannya berinisial N di dalam mobil.
"Rekannya inisial N itu di dalam itu melakukan oral seks yang mana mengganggu konsentrasi pengemudi yang dilakukan dari Jombor (sampai) diduga sebelum perempatan UPN, itu dilakukan sepanjang jalan itu. Itu yang mengakibatkan kecelakaan terjadi," beber Fikri.
Tersangka, lanjut Fikri, saat dalam perjalanan bahkan sempat melanggar lalu lintas dengan menerobos lampu APILL di Simpang Empat Kentungan sebelum menabrak korban.
"Mereka itu sedang melakukan oral seks namun tidak menghentikan kendaraan atau pun menolong korban kecelakaan itu," tambah Fikri.
3. Akui minum minuman beralkohol sebelum kejadian

MAT sendiri mengaku tak sadar saat itu mobilnya menabrak seseorang. Dia mengira kendaraannya dini hari itu membentur tiang atau trotoar. Kendati, MAT juga mengakui jika dirinya pada saat sebelum kejadian sempat menenggak minuman keras.
"Habis minum, minum alkohol, terus arah ini (Jalan Magelang) kita putar balik (di Jombor). Terus si N ini sempet buka ritsleting terus nggak tahu lupa, terus langsung melakukan oral seks tersebut," aku MAT.
Kapolresta Sleman, Kombes Pol Yuswanto Ardi menambahkan, akibat tabrakan mobil pelaku korban mengalami luka pada kaki serta kepala bagian belakang sebelah kiri. Dari peristiwa ini, Polresta Sleman menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit Mobil Mitsubishi Xpander berwarna silver dengan nomor polisi BG 1759 YF beserta surat-surat kendaraan.
Kata Ardi, polisi telah menetapkan MAT sebagai tersangka dan mengenakannya dengan Pasal 310 Ayat 4 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ karena kelalaian dalam berkendara yang menyebabkan kematian seseorang.
MAT juga terancam dikenakan Pasal 312 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ karena diduga tak memberikan pertolongan kepada korban. Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp75 juta.
Ardi menekankan, polisi sejauh ini baru menetapkan MAT sebagai tersangka menimbang UU LLAJ yang dikenakan bersifat lex specialis, di mana pengemudi dalam perkara ini selaku subjek hukum. Namun demikian, petugas memastikan proses penyidikan masih bergulir.
"Kita akan kembangkan dari hasil pemeriksaan dan kita juga akan melaksanakan rekonstruksi setelah ini. Dan yang pasti apa yang disampaikan kasat lantas tadi merupakan fakta peristiwa yang berdasarkan BAP pemeriksaan tersangka," imbuh Ardi.