Yogyakarta, IDN Times - Majelis Pekerja Buruh Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (MPBI DIY) menolak besaran kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang ada pada kisaran 7 persen. MPBI DIY meminta UMK naik menjadi kisaran Rp3,7 juta-Rp4 juta.
"Sehubungan adanya kabar tentang UMK se-DIY tahun 2024 yang ditetapkan naik di kisaran 7 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya, MPBI DIY menyatakan sikap menolak dengan tegas UMK se DIY 2024," ujar Koordinator MPBI DIY, Irsad Ade Irawan, Kamis (30/11/2023).