Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Tok! Ini Besaran UMK Kabupaten Kota di DIY Tahun 2024

Sekretaris Daerah DIY, Beny Suharsono, mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024.  (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024. Kota Jogja menjadi yang tertinggi, sementara Gunungkidul menjadi yang terendah.

UMK 2024, Kota Yogyakarta Rp2.492.997,00 mengalami kenaikan Rp168.221,49 atau 7,24 persen dibanding tahun 2023. Kabupaten Sleman Rp2.315.976,39 mengalami kenaikan Rp156.457,17 atau 7,25 persen.

Sementara itu UMK Bantul Rp2.216.463,00 atau naik Rp150.024,18 atau sebesar 7,26 persen, kemudian Kabupaten Kulon Progo UMK 2024 sebesar Rp2.207.736,95 atau naik Rp157.289,80 atau 7,67 persen. Lalu, Gunungkidul menjadi yang terkecil kenaikan UMK-nya sebesar 6,77 persen atau naik Rp138.815,00 menjadi Rp2.188.041,00.

1. Sudah lebih tinggi dari UMP DIY

ilustrasi upah pekerja (IDN Times/Aditya Pratama)

Sekretaris Daerah DIY, Beny Suharsono, mengungkapkan UMK yang ditetapkan oleh Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X berdasar rekomendasi Bupati/Walikota atas usulan Dewan Pengupahan Kabupaten/ Kota.

"Seluruh hasil perhitungan Upah Minimum Kabupaten/Kota di DIY, besarannya sudah lebih tinggi atau di atas besaran UMP (Upah Minimum Provinsi) DIY," ujar Beny.

Diketahui UMP 2024 naik sebesar 7,27 persen dibanding tahun 2023. Dengan kenaikan tersebut UMP DIY menjadi Rp2.125.897,61.

2. Pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMK

Tugu Pal Putih Yogyakarta. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

UMK yang telah ditetapkan oleh Gubernur berlaku mulai 1 Januari 2024. Setelah penetapan UMK ini maka nantinya akan menggantikan keputusan UMK yang lama. Berdasarkan UU Nomor 6 tahun 2023 pasal 88E, UMK berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

"Pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMK serta tidak ada penangguhan pembayaran UMK tahun 2024," ungkap Beny.

3. Pekerja satu tahun atau lebih dari satu tahun

Ilustrasi pekerja pabrik. (ANTARA FOTO/Siswowidodo)

Berdasarkan UU Nomor 6 tahun 2023 pasal 92, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur skala upah di perusahaan. Sehingga upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Paulus Risang
EditorPaulus Risang
Follow Us